Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Polda Jabar dipastikan segera melakukan gelar perkara usai melakukan pemeriksaan terhadap Teddy Pardiana . Sebagaimana diketahui, Teddy dilaporkan ke polisi oleh Rizky Febian atas dugaan kasus penggelapan.
ADVERTISEMENT
"Terlapor sudah diminta keterangan, rencana akan digelar perkara," kata Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Patoppoi melalui pesan singkat, Sabtu (1/5).
Teddy diketahui telah dimintai keterangan pada pekan lalu. Dari hasil gelar perkara, menurut Patoppoi, akan ditentukan ada atau tidaknya unsur tindak pidana atas perkara itu. Apabila ada unsur pidana, maka status perkara akan ditingkatkan ke tahapan penyidikan.
"Baru mau digelar (perkara), ditemukan pidana atau tidak. Kalau pidana ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan," ucapnya.
Sebelumnya, terdapat sekitar 12 aset yang dikuasai Teddy dan diduga tak dikembalikan. Ada pun 12 aset yang dimaksud antara lain rumah di Panyawangan, sertifikat ruko di Panyawangan, rumah kos 32 kamar di Bojongsoang, dan uang penjualan rumah di Villa Bandung Indah senilai Rp 1,5 miliar.
ADVERTISEMENT
Kemudian, uang penjualan mobil Rp 120 juta, tanah yang dibeli dari uang Rizky Febian atau Lina di Banjaran, Ciamis, toko material di Banjaran, Majalaya, tanah di Pangalengan, usaha grosir di Arjasari, Kabupaten Bandung, dan perhiasan senilai Rp 2 miliar.