Dipolisikan Posan Tobing, Band Kotak Akan Kooperatif

8 September 2023 9:04 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Posan Tobing mantan drummer Kotak. Foto: Alexander Vito/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Posan Tobing mantan drummer Kotak. Foto: Alexander Vito/kumparan
ADVERTISEMENT
Posan Tobing melaporkan seluruh personel Kotak ke polisi atas dugaan pelanggaran hak cipta. Menurut Posan, band Kotak telah membawakan lagu ciptaannya tanpa izin.
ADVERTISEMENT
Bukan hanya lagu ciptaan sendiri, tapi juga lagu ciptaan bersama selama Posan masih tergabung di Kotak.
Manajer Kotak, Aldi Novianto, telah mendengar soal laporan polisi ini. Ia mengatakan bahwa pihaknya menyerahkan kasus ini ke kuasa hukum.
Lagu Hantam dari Kotak Band jadi Soundtrack Film Satria Dewa Gatotkaca. Foto: Dok. Istimewa
"Kami menyerahkan ke pengacara," ujar Aldi Novianto melalui sambungan telepon, belum lama ini.
Aldi kemudian mengatakan bahwa grup yang beranggotakan Tantri, Chua, dan Chella itu akan menghormati proses hukum yang berjalan.
"Kalau ada panggilan, tentunya kami akan datang memenuhi. Kami akan kooperatif," katanya.
Menurut Aldi, laporan polisi dan konflik yang saat ini terjadi tak mengganggu aktivitas Kotak. Aktivitas manggung Tantri, Chella dan Chua masih berjalan lancar.
"Kegiatan mereka masih lancar aja kok, enggak keganggu," tandasnya.
Posan Tobing mantan drummer Kotak. Foto: Alexander Vito/kumparan
Laporan Posan Tobing terdaftar dengan nomor LP/B/5290/IX/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA. Tantri, Chua dan Chella diduga melanggar ketentuan dalam pasal 9 juncto pasal 113 UU Hak Cipta nomer 28 Tahun 2014.
ADVERTISEMENT
Sebelum mengambil langkah hukum, Posan mengaku sudah beberapa kali menegur Kotak dan berupaya menempuh jalur mediasi. Namun hal tersebut diabaikan oleh Kotak.

Ancaman Hukuman Penjara dan Denda untuk Personel Kotak

Kuasa hukum Posan Tobing, Jerry Napitupulu, mengatakan tindakan para personel Kotak diduga melanggar Pasal 9 Juncto Pasal 113 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Pasal 9 mengatur tentang hak ekonomi yang dimiliki pencipta atau pemegang hak cipta. Kemudian setiap orang yang melaksanakan hak ekonomi wajib mendapatkan izin pencipta atau pemegang hak cipta. Lalu setiap orang yang tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta dilarang melakukan penggandaan dan/atau penggunaan secara komersial ciptaan.
Sementara itu Pasal 113 mengatur tentang ketentuan pidana bagi orang yang melanggar Pasal 9 ayat (1) UU Hak Cipta. Berdasarkan pasal yang dicantumkan di laporan polisi, Jerry menyebut para personel Kotak terancam hukuman penjara 4 tahun dan denda yang nilainya mencapai miliaran rupiah.
ADVERTISEMENT