Dirut Mecimapro Didakwa atas Kasus Penipuan dan Penggelapan Dana Rp 10 Miliar

2 Desember 2025 17:48 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Dirut Mecimapro Didakwa atas Kasus Penipuan dan Penggelapan Dana Rp 10 Miliar
Dirut Mecimapro didakwa atas kasus penipuan dan penggelapan dana Rp 10 miliar. Simak berita lengkapnya di sini.
kumparanHITS
Terdakwa Melani direktur promotor konser Mecimapro, menjalani sidang perdana kasus dugaan penggelapan dana di PN Jakarta Selatan, Selasa (2/12/2025). Foto: Vincentius Mario/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa Melani direktur promotor konser Mecimapro, menjalani sidang perdana kasus dugaan penggelapan dana di PN Jakarta Selatan, Selasa (2/12/2025). Foto: Vincentius Mario/kumparan
ADVERTISEMENT
Terdakwa Fransiska Dwi Melani alias Melani selaku direktur promotor konser Mecimapro didakwa Pasal 372 dan Pasal 378 mengenai penipuan dan penggelapan. Dakwaan ini dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (2/12).
ADVERTISEMENT
Dalam dakwaan jaksa, Melani disebut telah terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan dana investasi konser TWICE pada Desember 2023. Kasus ini bermula dari laporan PT Media Inspirasi Bangsa (MIB) yang mengalami kerugian sebesar Rp 10 miliar dari investasi mereka.
"Bahwa perbuatan terdakwa Fransiska Dwi Melani yang tidak membayarkan uang sebesar Rp 10 miliar kepada PT Media Inspirasi Bangsa, mengakibatkan kerugian terhadap PT Media Inspirasi Bangsa sebesar Rp 10 miliar," ujar JPU.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP (penggelapan). Atau kedua, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP (penipuan)," lanjutnya.
Tersangka FDM saat dilakukan pemeriksaan kesehatan di Biddokkes Polda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025). Foto: Ilham Kausar/Antara
Perkara ini bermula dari kerja sama konser musik K-Pop TWICE di Jakarta pada 23 Desember 2023. Melani diduga telah menipu dan menggelapkan dana yang diberikan oleh PT MIB untuk konser tersebut.
ADVERTISEMENT
PT MIB sempat mencoba menyelesaikan masalah ini secara musyawarah dan kekeluargaan, tetapi tidak pernah mendapatkan respons positif.
PT MIB bahkan sempat melayangkan surat somasi pengembalian dana perjanjian pembiayaan. Beberapa upaya yang telah dilakukan PT MIB dan tetap tidak mendapat respons baik dari Melani.
Atas perbuatan Melani, PT MIB mengalami kerugian finansial Rp 10 miliar. Melani ditahan oleh Polda Metro Jaya sejak September 2025.