Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.99.1
5 Ramadhan 1446 HRabu, 05 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Ditahan Terkait Kasus Pemerasan, Nikita Mirzani: Biar Cepat Selesai Masalahnya
4 Maret 2025 18:59 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Nikita Mirzani tidak banyak memberikan komentar saat ditanya mengenai dirinya yang ditahan oleh polisi terkait kasus dugaan pemerasan.
"Ya gimana? Maunya gimana? Sans (santai)," kata Nikita di Polda Metro Jaya, Selasa (4/3).
Nikita Mirzani Usai Ditahan Polisi
Usai ditahan polisi, Nikita Mirzani mengaku tidak masalah dengan keputusan tersebut. Menurutnya, penahanan merupakan cara terbaik agar permasalahan yang menimpanya bisa segera selesai.
"Enggak gimana-gimana, biar cepat selesai masalahnya. Sesuai kemauan," ucap Nikita.
Kasus ini berawal saat Nikita me-review produk milik Reza. Pada 13 November 2024, Reza menghubungi Nikita lewat asistennya.
Saat itu, Reza bermaksud bisa berkomunikasi langsung dengan Nikita. Namun, respons kurang menyenangkan diduga justru diterima Reza.
Pihak Nikita diduga saat itu meminta uang sebesar Rp 5 miliar, sebagai uang tutup mulut. Merasa diancam dan diperas, Reza pun melaporkan Nikita ke polisi.
Kuasa hukum Reza Gladys, Julianus Paulus Sembiring, mengatakan kliennya melaporkan Nikita terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
ADVERTISEMENT
Reza Gladys melaporkan Nikita Mirzani dengan Pasal 27B ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dan pasal pencucian uang atau TPPU di Pasal 184 KUHP dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014.
Polisi menetapkan Nikita Mirzani dan Mail Syahputra sebagai tersangka dengan dugaan melanggar Pasal 27B ayat (2) jo Pasal 45 ayat (10) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary, mengatakan Nikita Mirzani dan Mail Syahputra ditahan untuk 20 hari ke depan.
ADVERTISEMENT
"Setelah melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka, yaitu NM dan IM, kemudian dilakukan gelar perkara lagi, selanjutnya penyidik telah menahan terhadap kedua tersangka," kata Ade Ary di Polda Metro Jaya.