Ditangkap di Karawang, Ini Wajah Pelaku Pembunuhan Sandy Permana

15 Januari 2025 14:55 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pembunuh artis, Sandy Permana, saa ditangkap polisi. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Pembunuh artis, Sandy Permana, saa ditangkap polisi. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Tim Gabungan Kepolisian Polda Metro Jaya, Polres Metro Bekasi, dan Polsek Cibarusah berhasil menangkap pelaku pembunuhan aktor Sandy Permana.
ADVERTISEMENT
Pelaku diamankan di daerah Karawang, tepatnya di Dusun Poris RT 04/09, Desa Kutamukti, Kecamatan Kutawaluya, Karawang, Jawa Barat pada Rabu (15/1).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan selama menjadi buronan, pelaku berusaha sembunyi dari kejaran polisi.
Ia bahkan memangkas rambutnya agar tidak mudah dikenali.
"Sempat potong rambut menggunakan gunting yang dipinjam di warung dengan tujuannya agar tidak dikenali selama pelarian," kata Ade Ary.

Pelaku Merupakan Tetangga Sandy Permana

Usai ditangkap, pelaku yang bernama Nanang 'Gimbal' ini langsung digelandang tim kepolisian ke Polda Metro Jaya.
Nanang 'Gimbal' tiba di Direskrimum Polda Metro Jaya pada Rabu (15/1) sekitar pukul 14.12 WIB.
ADVERTISEMENT
Nanang datang menaiki mobil yang berisikan sejumlah penyidik. Mengenakan jaket berwarna hitam, dengan tangan terborgol Nanang keluar dari mobil yang ditumpangi.
Pembunuh artis, Sandy Permana, saa ditangkap polisi. Foto: Dok. Istimewa
Nanang sempat dihujani pertanyaan oleh awak media soal motif pembunuhan yang dilakukannya. Namun, ia memilih bungkam. Dengan wajah yang cukup tenang, Nanang sama sekali tak menunjukkan perasaan gugup atau bersalah.
"Nanti, ya, tunggu rilis," ungkap seorang penyidik yang membawa Nanang.
Sebelumnya, Sandy Permana tewas usai ditusuk tetangganya sendiri pada Minggu (12/1). Tetangga tersebut diduga Nanang 'Gimbal'.
Pembunuh artis, Sandy Permana, saa ditangkap polisi. Foto: Dok. Istimewa
Nanang kemudian kabur ke wilayah Karawang usai menghabisi nyawa Sandy Permana. Dia lari bersama barang bukti yang diduga turut digunakannya untuk menikam Sandy.
Atas perbuatannya, Nanang dijerat dengan Pasal 354 tentang penganiayaan berat dan atau 338 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
ADVERTISEMENT