Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Ditangkap di Karawang, Ini Wajah Pelaku Pembunuhan Sandy Permana
15 Januari 2025 14:55 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Tim Gabungan Kepolisian Polda Metro Jaya, Polres Metro Bekasi, dan Polsek Cibarusah berhasil menangkap pelaku pembunuhan aktor Sandy Permana .
ADVERTISEMENT
Pelaku diamankan di daerah Karawang, tepatnya di Dusun Poris RT 04/09, Desa Kutamukti, Kecamatan Kutawaluya, Karawang, Jawa Barat pada Rabu (15/1).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan selama menjadi buronan, pelaku berusaha sembunyi dari kejaran polisi.
Ia bahkan memangkas rambutnya agar tidak mudah dikenali.
"Sempat potong rambut menggunakan gunting yang dipinjam di warung dengan tujuannya agar tidak dikenali selama pelarian," kata Ade Ary.
Pelaku Merupakan Tetangga Sandy Permana
Usai ditangkap, pelaku yang bernama Nanang 'Gimbal' ini langsung digelandang tim kepolisian ke Polda Metro Jaya.
Nanang 'Gimbal' tiba di Direskrimum Polda Metro Jaya pada Rabu (15/1) sekitar pukul 14.12 WIB.
ADVERTISEMENT
Nanang datang menaiki mobil yang berisikan sejumlah penyidik. Mengenakan jaket berwarna hitam, dengan tangan terborgol Nanang keluar dari mobil yang ditumpangi.
Nanang sempat dihujani pertanyaan oleh awak media soal motif pembunuhan yang dilakukannya. Namun, ia memilih bungkam. Dengan wajah yang cukup tenang, Nanang sama sekali tak menunjukkan perasaan gugup atau bersalah.
"Nanti, ya, tunggu rilis," ungkap seorang penyidik yang membawa Nanang.
Sebelumnya, Sandy Permana tewas usai ditusuk tetangganya sendiri pada Minggu (12/1). Tetangga tersebut diduga Nanang 'Gimbal'.
Nanang kemudian kabur ke wilayah Karawang usai menghabisi nyawa Sandy Permana. Dia lari bersama barang bukti yang diduga turut digunakannya untuk menikam Sandy.
Atas perbuatannya, Nanang dijerat dengan Pasal 354 tentang penganiayaan berat dan atau 338 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Live Update
Gedung Glodok Plaza yang terletak di Jalan Mangga Besar II Glodok Plaza, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat, terbakar, pada Rabu (15/1) malam. Kebakaran dilaporkan terjadi pada pukul 21.30 WIB. Api diduga bersumber dari lantai 7.
Updated 15 Januari 2025, 23:10 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini