Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Ditangkap karena Narkoba, Agung Saga Terancam Hukuman di Atas 5 Tahun Penjara
31 Maret 2021 14:32 WIB
ADVERTISEMENT
Aktor Agung Saga ditangkap polisi dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba . Pria 32 tahun ini diamankan oleh pihak kepolisian dari Polres Metro Jakarta Pusat pada 27 Maret lalu.
ADVERTISEMENT
Setelah menangkap Agung Saga , polisi melakukan pengembangan terkait kasus tersebut. Polisi kemudian mengamankan dua orang lainnya, yakni RR dan RS, yang merupakan rekan Agung.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan ada sejumlah barang bukti yang diamankan polisi. Awalnya, polisi mengamankan dua klip sabu.
"Kemudian hasil sisanya ada sekitar 0,28 gram ditaruh di dalam salah satu kotak, disembunyikan,” kata Yusri, Rabu (31/3).
Atas perbuatannya, Agung disangkakan melanggar beberapa pasal. Ia terancam hukuman di atas lima tahun penjara.
“Kami kenakan di sini Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 jo Pasal 132 UU Nomor 35 tentang Narkotika, yang ancamannya adalah 5 tahun ke atas,” ujar Yusri.
ADVERTISEMENT
Ini bukan kali pertama Agung Saga terjerat kasus narkoba. Ia pernah ditangkap polisi pada 2019 dengan barang bukti berupa sabu.
Agung dipenjara karena kasus tersebut. Setelah 1,5 tahun mendekam di tahanan, ia bebas pada 7 Oktober 2020. Agung mengaku baru sebulan kembali menggunakan narkoba.
Yusri mengatakan status Agung sebagai seorang residivis, bisa dijadikan pertimbangan oleh majelis hakim nantinya dalam memberikan putusan.
“Karena ini adalah residivis dengan kasus yang sama, mudah-mudahan menjadi pertimbangan untuk para hakim nanti saat menjatuhkan (hukuman) pada yang bersangkutan,” tutup Agung.
Saat ini polisi masih terus mendalami kasus narkoba yang menjerat Agung. Mereka memburu penjual barang haram ke Agung.