Ditangkap karena Narkoba, Selebgram Sri Antika Positif Amphetamine

11 Juli 2024 11:48 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Selebgram Sri Antika.  Foto: Instagram/@sriantikarusli
zoom-in-whitePerbesar
Selebgram Sri Antika. Foto: Instagram/@sriantikarusli
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polisi menangkap selebgram Sri Antika Rusli, 22 tahun, di salah satu apartemen di Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Penangkapan itu dilakukan pada Minggu (7/7) subuh.
ADVERTISEMENT
Polisi saat itu juga menangkap seorang perempuan berinisial MA, 20 tahun. MA merupakan salah satu anggota keluarga Sri Antika.
Pada saat menangkap Sri Antika dan MA, polisi menemukan barang bukti berupa satu klip plastik yang diduga kuat berisi narkoba jenis inex. Kemudian, polisi melakukan tes urine terhadap Sri Antika. Berdasarkan hasil tes urine, Sri Antika juga mengkonsumsi sabu.
"Dari hasil pengecekan, urine daripada SA mengandung positif amphetamine, metaphetamine, dan benzodiazepine. Kemungkinan ada sabu, amphetamine, dan metaphetamine," kata Kapolsek Gambir, Kompol Jamalinus Nababan, di kantornya.
Selebgram Sri Antika. Foto: Instagram/@sriantikarusli
Saat menangkap Sri Antika, polisi juga mengamankan handphone atau ponsel miliknya. Polisi menemukan percakapan yang menyebutkan bahwa Sri Antika sakit kepala.
"Bahwa kepala dari SA ini cukup pusing, kemungkinan gara-gara I. Nah, I ini dugaan kami adalah Inex," tutur Jamalinus.
ADVERTISEMENT
Polisi saat ini masih mendalami kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjerat Sri Antika. Mereka akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap Sri Antika untuk menggali lebih banyak informasi.
"Apakah ada jaringan-jaringan dari pengedar atau tidak. Apakah jadi pengguna narkoba. Dilanjutkan nanti akan dilaksanakan asesmen," kata Jamalinus.
Selebgram Sri Antika ditangkap polisi karena narkoba. Foto: Dok. Istimewa.

Pasal yang Menjerat Selebgram Sri Antika Usai Ditangkap karena Narkoba

Polisi untuk sementara mengenakan Sri Antika dengan Pasal 127 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal ini mengatur ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun bagi pengguna narkotika golongan I.
"Sebagai pengguna, kemungkinan juga akan diarahkan untuk pelaksanaan rehabilitasi," ucap Jamalinus.
Sementara itu, kata Jamalinus, MA yang turut ditangkap tidak ada kaitannya dengan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjerat Sri Antika. Hal ini berdasarkan hasil pemeriksaan polisi terhadapnya.
ADVERTISEMENT