Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Ditangkap karena Narkoba, Velline Chu Terancam 12 Tahun Penjara
10 Januari 2022 15:48 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Penyanyi dangdut Velline Chu dan suaminya, Budi Haryanto, ditangkap polisi terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba . Dari hasil tes urine, keduanya dinyatakan positif memakai sabu.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endar Zulpan mengatakan Velline Chu dan suami dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan maksimal 12 tahun," kata Zulpan saat rilis di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (10/1).
Ketika ditanya berapa lama Velline Chu dan suaminya mengkonsumsi sabu, Zulpan tidak menjelaskannya secara mendetail. Menurut dia, hal itu ditelusuri lagi oleh pihaknya.
"Pengakuan baru, tapi kami akan dalami lagi dalam pemeriksaan dan rekam jejak digital," tuturnya.
Zulpan mengungkapkan alasan Velline menggunakan sabu karena ingin menghilangkan rasa trauma dan sakit. Sebab, Velline pernah mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
ADVERTISEMENT
"Yang bersangkutan pernah alami KDRT dari mantan suami sehingga hilangkan rasa trauma dengan menggunakan narkotika jenis sabu," ucapnya.
Velline ditangkap di kediamannya di Jati Sampurna, Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (8/1). Saat menangkap Velline dan suaminya, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, salah satunya adalah satu klip sabu.
"Dengan barang bukti diamankan, pertama satu klip sabu berat 0,08 gram, pipet kaca sabu sisa pakai dengan berat 2,78 gram, 1 bong kaca, 1 bong plastik dan 1 handphone," ujar Zulpan.
Zulpan menyatakan polisi sudah mengantongi identitas pemasok sabu terhadap Velline dan suaminya. Polisi saat ini masih melakukan pengejaran terhadap sang pemasok.
Laporan: Jonathan Devin