Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Dito Mahendra Terjerat Kasus Senpi Ilegal, Fitri Salhuteru: Dihukum dengan Adil
21 Januari 2024 15:54 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Sahabat Nikita Mirzani , Fitri Salhuteru , angkat bicara soal kasus kepemilikan senjata ilegal yang menjerat Dito Mahendra . Fitri, sebelumnya membela Nikita saat kekasih Nindy Ayunda itu memolisikan Nikita dengan dugaan pencemaran nama baik.
ADVERTISEMENT
Namun kini Fitri enggan berurusan lagi dengan Dito. Ia memilih melupakan dan memaafkan semua perbuatan jahat Dito kepada sahabatnya.
"Buat aku, aku sudah tidak ada urusan dan tidak ingin mengangkat lagi kasus yang menimpa saudara DM (Dito Mahendra). Pertama dia bermasalah dengan negara, kedua apa pun yang dia lakukan terhadap aku dan keluarga aku, aku sudah memaafkan," ujar Fitri Salhuteru kepada wartawan di kawasan Senayan, Jakarta Pusat.
"Aku doakan semoga masalah yang sedang dijalani sekarang, sidangnya berjalan lancar," sambungnya.
Fitri mengatakan bahwa ia percaya apa yang dialami Dito saat ini adalah balasan atas perbuatannya tanpa harus Fitri atau Nikita yang membalasnya.
"Buat aku enggak masalah, sih, kan aku juga enggak kenapa-kenapa ya. Begitu juga yang dia lakukan terhadap Niki (Nikita Mirzani). Ya, menurut aku mungkin ini sudah balasan aja. Kan kita enggak boleh juga melihat dari 'oh dia bener, oh dia salah'. Ada pengadilan yang lebih adil, Allah SWT, gitu aja," imbuhnya.
ADVERTISEMENT
Kini, Fitri menyerahkan sepenuhnya permasalahan Dito kepada pihak pengadilan. Ia berharap Dito dapat dihukum seadil-adilnya.
"Mudah-mudahan DM (Dito Mahendra) versus negara ini bisa berjalan sidangnya dengan lancar dan hukum seadil-adilnya di Indonesia ini pasti ada," kata Fitri.
"Kalau memang enggak bersalah, ya, nanti diputus enggak bersalah. Kalau bersalah, ya, harus legawa dengan lapang dada kalau dia bersalah," pungkasnya.
Sebelumnya, Mahendra Dito Sampurno atau Dito Mahendra didakwa kepemilikan senjata api (senpi) ilegal. Dito didakwa atas kepemilikan sembilan senjata api ilegal serta ribuan peluru.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Dito dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.
Penemuan senjata api ilegal itu bermula saat Penyidik KPK melakukan penggeledahan di rumah Dito Mahendra di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada tanggal 13 Maret 2023.
ADVERTISEMENT
Hal itu terkait kasus yang tengah ditangani KPK yakni dugaan tindak pidana korupsi mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi. Dito Mahendra saksi dalam kasus tersebut.