Dituntut 1 Tahun Penjara, Penyebar Video Syur Gisel Ajukan Pleidoi

8 Juni 2021 16:04 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Artis Gisel Anastasia keluar dari pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, (8/1/2020). Foto: Ronny
zoom-in-whitePerbesar
Artis Gisel Anastasia keluar dari pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, (8/1/2020). Foto: Ronny
ADVERTISEMENT
Penyebar video syur Gisella Anastasia alias Gisel, yakni terdakwa PP dan MN, sudah menghadapi sidang tuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mereka hukuman satu tahun penjara. Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum MN, Andreas Nahot Silitonga.
ADVERTISEMENT
"Tuntutannya satu tahun (penjara), ada dendanya Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan. (Berlaku untuk terdakwa) kedua-duanya," kata Andreas Nahot Silitonga kepada kumparan saat dihubungi, Selasa (8/6).
Artis Gisella Anastasia saat hadir menjadi saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin, (22/3/2021). Foto: Ronny
Atas tuntutan JPU, kedua terdakwa berkesempatan untuk membacakan pleidoi atau nota pembelaan pada sidang hari ini.
"Sudah mempersiapkan pembelaan. Intinya, kita merasa kalau jaksanya, kan, menuntut dengan pasal alternatif, dia pakai yang ITE, dia merasa yang pornografi enggak terpenuhi, kita sepakat," tutur Andreas Nahot Silitonga.
Menurut Andreas Nahot Silitonga, MN tak bermaksud untuk menyebarluaskan video syur Gisel. Saat mengirimkannya ke grup WhatsApp, kliennya hanya ingin mempertanyakan kebenaran terkait sosok perempuan di video tersebut.
"Karena tindakan klien kami ini, kan, tidak menyebarluaskan, hanya mentransmisikan ke grup WhatsApp. Kalau menyebarluaskan, kan, bisa menyebabkan itu menjadi virallah," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Ekspresi Artis Gisella Anastasia (kiri) usai diperiksa di Gedung Ditkrimsus Mapolda Metro Jaya. Foto: Reno Esnir/Antara Foto
"Jadi, dia memiliki hak konstitusional yang dilindungi Pasal 28 Huruf f UUD, yaitu hak memperoleh informasi. Kalau menurut kami, itu juga enggak terbuktilah," tambah Andreas Nahot Silitonga.
Oleh sebab itu, lanjut Andreas Nahot Silitonga, MN seharusnya dibebaskan atas tuntutan tersebut. Terlebih, sejak awal, bukan kliennya yang membuat video syur Gisel tersebar luas.
"Harapannya bisa dibebaskanlah karena, kan, enggak ada persamaan niat di antara kedua orang ini. Ada yang terdakwa satunya lagi, kan, sebenarnya dia yang menyebarkan di Twitter, kan," pungkasnya.