Dituntut 12 Tahun Penjara, Ammar Zoni Masih Berharap Direhabilitasi

25 Juli 2024 14:03 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Artis Ammar Zoni saat konferensi pers terkait penyalahgunaan narkotika di Kapolres Jakarta Barat, Jakarta, Jumat, (15/12/2023). Foto: Agus Apriyanto
zoom-in-whitePerbesar
Artis Ammar Zoni saat konferensi pers terkait penyalahgunaan narkotika di Kapolres Jakarta Barat, Jakarta, Jumat, (15/12/2023). Foto: Agus Apriyanto
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ammar Zoni berharap bisa mendapat hukuman untuk menjalani rehabilitasi dalam kasus narkoba yang menjeratnya. Poin tersebut diungkap tim kuasa hukum Ammar Zoni dalam nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan 12 tahun penjara Jaksa Penuntut Umum (JPU).
ADVERTISEMENT
Ammar Zoni beralasan bahwa dirinya merupakan selaku pemakai dalam kasus narkoba tersebut, tidak terlibat dalam peredarannya. Tim kuasa hukum Ammar mengatakan bahwa pembelaan Ammar juga diperkuat dari keterangan dua orang saksi yang dihadirkan dalam persidangan.
"Bahwa terdakwa merupakan pecandu narkotika dibuktikan dari kesaksian saksi I Made Suhita dan Suparno dan terdakwa sudah menjalani rehabilitasi yang kedua kalinya, yang seharusnya hukuman yang lebih tepat adalah rehabilitasi untuk menghilangkan ketergantungan akan narkotika," ujar tim kuasa hukum Ammar Zoni di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (23/7).
Ammar Zoni saat akan dilimpahkan ke Rutan Salemba, Kamis (28/3/2024). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Tak dikabulkannya permintaan rehabilitasi Ammar, menurut tim kuasa hukum turut dipengaruhi dari dakwaan yang dijatuhkan tim JPU.
Untuk kasus Ammar, tim kuasa hukum menilai penerapan pasal yang tepat adalah pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Narkotika, bukan pasal-pasal yang didakwakan oleh JPU.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Ammar didakwa dengan pasal alternatif. Pertama, Ammar dijerat dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Atau kedua Ammar dikenakan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 111 ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Hukuman yang tepat terhadap terdakwa adalah dengan rehabilitasi agar terdakwa dapat lepas dari kecanduan narkotika, bukan hukuman penjara," ucap kuasa hukum Ammar.
Selain itu, hak Ammar itu tak kunjung dipenuhi lantaran kepolisian tak menerima pengajuan asesmen dari pihak kuasa hukum.
"Bahwa selama masa penyidikan di kepolisian, terdakwa belum dilaksanakan asesmen yang menyebabkan terdakwa tidak mendapatkan keadilan yang mana asesmen merupakan hak dari terdakwa dan penyidikan jadi kacau," ungkap kuasa hukum Ammar.
Ammar Zoni Jalani Sidang Pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Oleh karena itu, tim kuasa hukum meminta agar majelis hakim dapat menjatuhkan hukuman rehabilitasi kepada Ammar bukan hukuman badan.
ADVERTISEMENT
"Menyatakan terdakwa Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni terbukti dan bersalah melanggar pasal 127 ayat 1 UU nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Menjatuhkan pidana rehabilitasi terhadap terdakwa Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni," kata tim kuasa hukum Ammar Zoni.
"Apabila majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya," pungkasnya.
Ammar Zoni sebelumnya dituntut 12 tahun penjara terkait kasus penyalahgunaan narkoba.