Dituntut 2 Bulan Penjara Atas Kasus KDRT, Arya Satria Claproth Berharap Bebas

23 Juli 2021 10:34 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Arya Satria Claproth dan Kuasa Hukum di Polres Jakarta Selatan Kamis (5/12). Foto: Giovanni/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Arya Satria Claproth dan Kuasa Hukum di Polres Jakarta Selatan Kamis (5/12). Foto: Giovanni/kumparan
ADVERTISEMENT
Sidang kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menjerat Arya Satria Claproth masih bergulir di Pengadilan Negeri Bandung. Atas perkara yang berangkat dari laporan mantan istrinya—Karen Pooroe alias Karen Idol—itu, ia dituntut dua bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
ADVERTISEMENT
Hal tersebut diungkapkan oleh kuasa hukum Arya Satria Claproth, Andreas Nahot Silitonga. Tuntutan itu dibacakan dalam sidang pada 13 Juli lalu.
"Yang dituntut jaksa itu terkait dengan kekerasan fisik yang diduga dilakukan Arya terhadap Karen. Di situ Arya dituntut dua bulan penjara," ujar Andreas di kawasan Pancoran Timur, Jakarta Selatan, Kamis (22/6) malam.
Arya Satria Claproth Mendatangi Polres Jakarta Selatan, Kamis (5/12). Foto: Giovanni/kumparan
Terhadap tuntutan JPU, pihak Arya Satria Claproth bersama kuasa hukum sudah memberikan nota pembelaan alias pleidoi. Menurut Andreas, suasana cukup mengharukan saat kliennya membacakan itu.
"Sebanyak 208 bukti, semua dipersiapkan dengan baik, disampaikan dengan tadi diberikan kesempatan oleh majelis untuk menjelaskan. Saya menjelaskan porsi saya, Arya menjelaskan porsinya," ungkap Andreas.
Pada intinya, dalam nota pembelaan, Arya Satria Claproth dan kuasa hukum mengungkapkan beberapa kejanggalan yang terjadi dalam perkara itu. Salah satunya terkait bukti dari JPU yang dirasa tak cukup kuat untuk menjerat Arya.
ADVERTISEMENT
"Pembelaan kita pada intinya adalah supaya menjadi clear apa yang dilakukan Arya itu adalah tindakan KDRT, tapi upaya untuk mencegah terjadi bunuh diri yang dilakukan Karen," ucapnya.
Arya Satria Claproth dan Karen Idol. Foto: D.N Mustika Sari/kumparan dan Instagram/@karenpooroe
"Yang paling penting dan jadi sorotan juga adalah tidak adanya visum untuk pasal yang dipergunakan jaksa. Jaksa ada dua pasal yang dipakai, yang pertama adalah dugaan kekerasan fisik dan psikis," tambah Andreas.
Tak lupa, dalam nota pembelaan, mereka juga menyampaikan keberatan mereka atas tuntutan yang diberikan JPU. Andreas menilai Arya Satria Claproth semestinya layak dinyatakan bebas dari segala tuntutan.
"Artinya begini, jaksa dalam perkara ini pasti sudah mengetahui titik lemah dari surat dakwaannya sehingga sebenarnya pun, kalau misalnya kita bahas, mestinya tuntutannya bebas," kata Andreas.
ADVERTISEMENT
Kini, menurut Andreas, pihaknya sudah siap menerima apa pun keputusan hakim. Sidang putusan bakal digelar pada tanggal 29 Juli mendatang.
"Kami siap menghadapi putusan, apa pun itu. Katakanlah dia harus dihukum atau bebas, kami serahkan semua kepada majelis hakim yang mulia," tandasnya.