Kumparan Logo

Dituntut 5 Tahun Penjara, Roro Fitria Pingsan

kumparanHITSverified-green

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Roro Fitria pingsan mendengar tuntutan 5 tahun penjara (Foto: Aria Pradana/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Roro Fitria pingsan mendengar tuntutan 5 tahun penjara (Foto: Aria Pradana/kumparan)

Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Roro Fitria selaku terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar. Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Maedarlis dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (4/10).

Setelah mendengarkan tuntutan, pemain film 'Bangkitnya Sister Gepeng' tersebut langsung menghampiri sang ibu yang juga menghadiri sidang. Keduanya tampak terlibat obrolan.

Pada saat bersamaan, JPU ganti membacakan tuntutan terhadap rekan Roro, Wawan Hertawan. Ia rupanya dituntut hukuman yang sama dengan Roro.

Setelah Wawan mendengarkan tuntutan, sidang pun diakhiri oleh hakim. Saat hendak kembali ke ruang tunggu tahanan PN Jaksel, Roro Fitria tiba-tiba jatuh pingsan.

Sejumlah orang di sekitarnya segera membaringkan Roro di kursi hadirin sidang. Ia tak sadarkan diri selama sekitar lima menit. Setelah siuman, perempuan berusia 28 tahun tersebut segera bangkit dan berjalan menuju ruang tunggu tahanan.

Roro Fitria jalani sidang beragendakan tuntutan JPU (Foto: Aria Pradana/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Roro Fitria jalani sidang beragendakan tuntutan JPU (Foto: Aria Pradana/kumparan)

Sementara itu, tuntutan jaksa didasarkan pada dakwaan pertama bahwa Roro Fitria terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan satu bukan tanaman. Ia juga dinilai tidak ikut membantu pemerintah dalam memberantas peredaran barang haram tersebut.

"Terdakwa merupakan publik figur dan seharusnya menjadi suri tauladan panutan dan contoh bagi masyarakat dalam memberantas peredaran narkotika di kalangan artis," tutur Jaksa Maidarlis dalam sidang.

Dalam sidang yang akan digelar pada Rabu (10/10) mendatang, tim kuasa hukum Roro Fitria dipersilakan menyampaikan nota pembelaan alias pleidoi atas kliennya.