Dituntut 8 Bulan Penjara, Vicky Prasetyo Ajukan Pleidoi

1 Juli 2021 15:52 WIB
·
waktu baca 2 menit
clock
Diperbarui 13 Agustus 2021 13:52 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa Vicky Prasetyo saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu, (23/9). Foto: Ronny
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa Vicky Prasetyo saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu, (23/9). Foto: Ronny
ADVERTISEMENT
Vicky Prasetyo baru saja menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (1/7). Dalam sidang itu, Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman 8 bulan penjara terhadap Vicky terkait kasus pencemaran nama baik.
ADVERTISEMENT
Dalam perkara yang datang dari laporan mantan istrinya, Angel Lelga, itu Vicky dinilai oleh JPU telah melakukan tindak pidana yang diatur dalam pasal 335 KUHP ayat 1. Hal ini sesuai dengan dakwaan JPU sebelumnya.
“(Memohon kepada majelis hakim untuk) menyatakan terdakwa Vicky Prasetyo bin Hermanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana,” ucap JPU.
“Memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan memakai kekerasan, atau dengan ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tidak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain,” tambahnya.
Presenter Vicky Prasetyo saat menjalani sidang kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, (10/6). Foto: Ronny
Oleh sebab itu, JPU menuntut Vicky dengan pidana penjara selama 8 bulan. Hukuman ini akan dikurangi dengan masa hukuman yang sempat Vicky jalani.
ADVERTISEMENT
“(Memohon kepada majelis hakim untuk) menjatuhkan pidana kepada terdakwa Vicky Prasetyo bin Hermanto dengan pidana penjara selama 8 bulan dikurangi terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa segera ditahan,” pungkas JPU.
Mendengar tuntutan itu, pihak Vicky berencana mengajukan pleidoi. Kuasa hukum Vicky, Mevi Amanda Sari atau Manda, menilai bahwa kliennya sebetulnya tak terbukti melakukan pelanggaran seperti yang disebutkan.
“Pada prinsipnya, kami melakukan pembuktian terbalik dengan apa yang didakwakan oleh jaksa karena kami menyakini penuh klien kami tidak bersalah,” kata Manda.
Presenter Vicky Prasetyo saat menjalani sidang kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, (10/6). Foto: Ronny
Manda mengatakan bahwa pihaknya perlu membuktikan apa yang mereka buktikan sebelumnya. Hal-hal tesebut akan dibacakan dalam nota pembelaan.
“Kamis 29 juli 2021, kami akan mengajukan pleidoi atau pembelaan,” ungkapnya.

Vicky Prasetyo Santai Dituntut 8 Bulan Penjara

Vicky sendiri mengaku santai mendengar tuntutan tersebut. Dia mengaku siap mengikuti proses yang berjalan.
ADVERTISEMENT
“Ya, semua harus dijalankan sudah. Enggak ada pilihan apa pun,” tuturnya.
Akan tetapi, Vicky tentu masih akan melakukan pembelaan atas putusan tersebut. Dia berharap bisa mendapat hasil yang terbaik dari persidangan tersebut.
“Tapi, ya, semua pasti kuasa hukum sudah melakukan upaya yang baik. Doa dari ibu dan anak-anak aku yang aku enggak tahu mereka datang hari ini,” tukasnya