Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Dituntut Lebih Ringan dari Galih Ginanjar, Pablo Benua-Rey Utami Siapkan Pleidoi
24 Maret 2020 8:58 WIB
ADVERTISEMENT
Kasus dugaan pencemaran nama baik melalui konten 'ikan asin' telah masuk ke tahap tuntutan. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang digelar pada Senin (23/3), ketiga terdakwa, yakni Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami, dituntut pidana dan denda oleh jaksa penuntut umum (JPU).
ADVERTISEMENT
Pablo Benua dituntut pidana 2,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Sementara itu, Rey Utami dituntut pidana 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Tuntutan mereka lebih ringan dibandingkan Galih Ginanjar, 3,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Mengetahui tuntutan jaksa terhadap mereka, Pablo Benua dan Rey Utami mengaku sudah mempersiapkan diri. Keduanya juga menyusun sejumlah rencana untuk melawan tuntutan JPU melalui nota pembelaan atau pleidoi.
"Insyaallah, kuat. Kami sudah mempersiapkan diri dari awal. Saya kira itu tuntutan yang mungkin terbaik dari jaksa. Akan tetapi, kami punya pembelaannya," ucap Pablo Benua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (23/3).
Rencananya, pada Senin (30/3) mendatang, mereka bakal membacakan nota pembelaannya alias pleidoi terhadap tuntutan dari jaksa penuntut umum.
ADVERTISEMENT
"Nanti kita sudah minta satu pekan kepada majelis hakim untuk menyiapkan pembelaan atau pledoi, saya punya kejutan yang bagus, nanti kita akan lihat ke depannya seperti apa," kata Pablo Benua.
Pablo Benua mengaku tak ingin banyak berkomentar mengenai tuntutan JPU. Menurutnya, lebih baik ia mempersiapkan pleidoi untuk disampaikan dalam sidang minggu depan.
"Kita lihat nanti karena, kan, belum juga putusannya, belum bisa ngomong adil apa enggak. Karena ini pengadilan, ya, di sinilah tempat untuk mencari keadilan. Jadi, kita tunggu saja. Yang pasti, kami siapkan pembelaan kami yang sebaik mungkin," jelasnya.
Sementara itu, Rey Utami mengaku pasrah dengan tuntutan JPU. "Nanti kita akan lihat di pleidoi. Mudah-mudahan, Allah SWT memberikan jalan yang terbaik," pungkas Rey Utami.
ADVERTISEMENT
Dalam sebuah vlog berjudul 'GALIH GINANJAR CERITA MASA LALU' yang dipandu oleh Rey Utami dan ditayangkan di kanal YouTube milik Pablo Benua, Galih Ginanjar mengupas kehidupan rumah tangga dengan mantan istrinya, Fairuz A Rafiq, mulai dari hubungan seksual hingga tercetus ucapan, "Bau ikan asin."
Fairuz A Rafiq selaku pihak yang dirugikan kemudian melaporkan mantan suaminya itu ke polisi. Alhasil, setelah dilakukan pemeriksaan, Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya mendekam di Rutan Polda Metro Jaya sejak bulan Juli 2019 lalu.
Sebelumnya, ketiga terdakwa dikenai pasal alternatif tentang Asusila, Penghinaan, dan Pencemaran Nama Baik yang semuanya masuk dalam UU ITE. Dakwaan pertama masuk dalam perbuatan asusila lewat media elektronik yang terancam dengan Pasal 51 ayat (2) jo Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3). Subsider, Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU ITE.
ADVERTISEMENT
Lalu, dakwaan kedua masuk dalam Pasal Penghinaan melalui Media Elektronik, yakni Pasal 51 ayat 2 jo Pasal 36 jo Pasal 27 ayat 3. Subsider, Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3. Terakhir, dakwaan ketiga tentang Pencemaran Nama Baik melalui Media Elektronik Pasal 310 ayat 2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.