Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Divonis 1 Tahun Penjara, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ajukan Banding
11 Januari 2022 13:45 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis terhadap Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Putusan tersebut juga dibacakan untuk sopir mereka, Zen Vivanto, yang juga menjadi terdakwa.
ADVERTISEMENT
Ya, seperti yang telah diberitakan, majelis hakim menjatuhkan vonis satu tahun penjara terhadap Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan Zen Vivanto.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1, 2, 3 oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama satu tahun," ujar hakim.
Nia Ramadhani tampak tak kuasa menahan air matanya saat vonis dibacakan. Setelahnya, hakim memberi kesempatan bagi para terdakwa untuk menyatakan sikap atas putusan itu.
Para terdakwa kemudian diberikan kesempatan untuk berdiskusi dengan kuasa hukumnya. Dalam kesempatan tersebut, Nia Ramadhani tampak sempat mengelus pundak sang suami, berupaya menenangkan.
Saat kembali ke kursi terdakwa, mereka menyampaikan bakal mengajukan banding atas putusan hakim. Nia Ramadhani terlihat sesekali mengusap air matanya kala itu.
"Iya, Majelis Hakim. Kami akan mengajukan banding," ucap Ardi Bakrie.
Hal ini kemudian ditegaskan oleh kuasa hukum mereka, Waode Nurzainab. Lantaran adanya permohonan banding, menurut Waode, vonis terhadap mereka belum bisa dilaksanakan.
ADVERTISEMENT
"Dalam hal ini, apa yang menjadi putusan hakim belum bisa dilaksanakan atau belum inkrah," kata kuasa hukum Waode Nur Zainab.
"Itu adalah kewenangan Jaksa Penuntut Umum," timpal hakim.
Seusai sidang, ketiganya bungkam, enggan menjawab pertanyaan awak media. Nia Ramadhani tampak sesenggukan kala berjalan menuju mobil.
Ketiga terdakwa sudah menjalani masa rehabilitasi sejak 10 Juli 2021 lalu. Pada 7 Desember 2021, ketiganya dinilai sudah bisa kembali ke lingkungan asal.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman 12 bulan rehabilitasi di RSKO Cibubur. Namun, dalam nota pembelaan, Nia, Ardi, dan sopirnya, Zen Vivanto, melalui kuasa hukum, minta divonis enam bulan rehabilitasi.