Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang putusan kasus penyalahgunaan narkotika yang menjerat Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie , Selasa (11/1). Sopir mereka, Zen Vivanto, yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini, ikut menjalani sidang vonis.
ADVERTISEMENT
Dalam vonis yang dijatuhkan, hakim menyatakan bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak penyalahgunaan narkotika golongan 1 untuk diri sendiri dan secara bersama-sama.
Atas perbuatan itu, majelis hakim memvonis para terdakwa dengan hukuman satu tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1, 2, dan 3 oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama satu tahun,” ungkap hakim ketua.
Dari pantauan kumparan, Nia Ramadhani terlihat tak kuasa menahan air matanya saat mendengarkan vonis itu. Sebelumnya, Nia dan Ardi memohon keringanan hukuman 6 bulan rehabilitasi usai dituntut Jaksa 1 tahun rehabilitasi.
Tentu vonis yang dijatuhkan hakim ini lebih berat dari tuntutan yang diberikan pihak JPU. Setelah pembacaan vonis, hakim langsung memberi kesempatan bagi para terdakwa untuk menyatakan sikap atas putusan itu.
ADVERTISEMENT
Para terdakwa kemudian diberikan kesempatan untuk berdiskusi dengan kuasa hukumnya. Dalam kesempatan itu, Nia sempat mengelus pundak sang suami seraya menenangkan.
Pihak terdakwa pun memutuskan mengajukan banding atas putusan itu. Nia terlihat sesekali mengusap air matanya ketika itu.
“Dalam hal ini apa yang menjadi putusan hakim belum bisa dilaksanakan atau belum inkrah,” kata kuasa hukum Nia dan Ardi, Waode Nur Zainab.
“Itu adalah kewenangan jaksa penuntut umum,” timpal hakim.
Ketiga terdakwa sudah menjalani masa rehabilitasi sejak 10 Juli 2021 lalu. Pada 7 Desember 2021, sebetulnya ketiganya memang dinilai sudah bisa kembali ke lingkungan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut ketiga terdakwa dengan 12 bulan rehabilitasi di RSKO Cibubur. Melalui nota pembelaan, Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan sopirnya Zen Vivanto melalui kuasa hukumnya para minta divonis 6 bulan.
ADVERTISEMENT