Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Divonis 10 Bulan Penjara, Cynthiara Alona Pikir-pikir untuk Banding
8 Desember 2021 16:39 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Sidang putusan kasus prostitusi anak yang menjerat Cynthiara Alona digelar di Pengadilan Negeri Tangerang pada hari ini, Rabu (8/10). Dalam sidang itu, Alona dihadirkan secara virtual.
ADVERTISEMENT
Cynthiara Alona divonis 10 bulan penjara. Menurut kuasa hukum Alona, Kasman Ely, Majelis Hakim telah membebaskan Alona dari dakwaan tentang eksploitasi anak.
"Kami tegaskan, tidak terbukti perbuatan yang dituduhkan KPU atas terdakwa Alona. Hari ini majelis menggunakan dakwaan alternatif kedua, terdakwa dianggap mempermudah perbuatan yang dilakukan saudara JK dan saksi S dengan putusan penjara 10 bulan. Jadi, perlu digarisbawahi bahwa terdakwa tidak melakukan tindakan eksploitasi anak," ungkap Kasman di PN Tangerang.
Terkait putusan vonis 10 bulan penjara, Kasman mengatakan bahwa dirinya akan berkonsultasi dengan Alona soal banding.
"Tentu kami akan melakukan konsultasi dengan klien kami, ibu Cynthiara Alona, dan selanjutnya kita mengambil sikap setelah berkonsultasi," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Kasman mengatakan pihaknya tak menutup kemungkinan akan mengajukan banding karena Alona tidak terbukti seperti apa yang dituntutkan kepadanya selama ini.
"Jadi, terbukti tidak ada tindakan prostitusi yang dilakukan Bu Alona. Tidak ada itu. Jadi, kami akan konsultasi dulu," katanya.
Lantas, bagaimana tanggapan pihak Alona soal keputusan JPU untuk banding terkait vonis Alona?
"Hak JPU, boleh digunakan atau tidak, tapi pada prinsipnya ibu Alona tidak mengeksploitasi anak di bawah umur," pungkasnya.