Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Divonis 3 Tahun Penjara, Anak Nia Daniaty Bakal Ajukan Banding
29 Maret 2022 9:47 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU (jaksa penuntut umum). Perempuan yang akrab disapa Oi itu sebelumnya dituntut tiga setengah tahun penjara.
Meski vonis hakim sudah lebih rendah dibanding tuntutan JPU, pihak Olivia Nathania tetap ingin mengajukan banding. Hal itu disampaikan oleh kuasa hukumnya, Andy Mulia Siregar.
"Kami sangat menghargai apa yang disampaikan pengadilan. Karena itu merupakan putusan, kita harus hargai. Tapi, kami merasa ada berapa pertimbangan yang tidak dilakukan dengan tepat. Nah, itu akan kita ajukan upaya hukum banding," ucap Andy Mulia Siregar usai sidang.
Menurut Andy Mulia Siregar, ada hal yang tak dijadikan pertimbangan oleh majelis hakim, yakni pengembalian uang kepada korban oleh Olivia Nathania.
"Seperti apa? Seperti alasan-alasan yang kita sampaikan, berupa pengembalian yang sudah dikembalikan. Ternyata itu tidak dijadikan pertimbangan oleh majelis hakim," pungkasnya.
Saat Andy Mulia Siregar menyinggung soal pengembalian uang, terdengar teriakan dari korban penipuan Olivia Nathania. Mereka menyanggah hal itu dan menyebut Andy bohong.
ADVERTISEMENT
Salah satu korban, Agustin, yang sempat pingsan, lantas menjerit-jerit, mengamuk, menantang kuasa hukum Olivia Nathania untuk berhadapan langsung dengannya. Ia tak puas dengan vonis yang dijatuhkan terhadap anak Nia Daniaty tersebut dan tak terima kala pihak Olivia mengeklaim sudah mengembalikan sebagian uang korban.
"Mana kuasa hukumnya? Sini berhadapan dengan saya! Siapa yang sudah menerima uang? Tidak ada! Saya sudah sampaikan! Uang yang sudah dibayar itu orangnya tidak termasuk dalam 225 orang ini! Allahu Akbar! Kamu boleh mempermainkan hukum di negara, tapi hukum Allah berlaku!" jerit Agustin yang kemudian kembali pingsan.
Sementara itu, Odie Hudiyanto, kuasa hukum yang mewakili para korban, mengatakan pula bahwa pihaknya tak puas dengan vonis untuk Olivia Nathania. Ia berencana untuk meminta agar JPU mengajukan banding, juga melayangkan gugatan perdata terhadap anak Nia Daniaty tersebut.
ADVERTISEMENT