Divonis 6 Bulan Rehabilitasi, Begini Kondisi Jennifer Jill

16 Agustus 2021 16:52 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Artis Jennifer Jill saat dibawa ke poliklinik untuk diperiksa kesehatan di Polres Jakarta Barat, Jakarta, Kamis, (18/2/2021). Foto: Ronny
zoom-in-whitePerbesar
Artis Jennifer Jill saat dibawa ke poliklinik untuk diperiksa kesehatan di Polres Jakarta Barat, Jakarta, Kamis, (18/2/2021). Foto: Ronny
ADVERTISEMENT
Jennifer Jill baru saja menjalani sidang putusan kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (16/8). Dalam putusan tersebut, istri Ajun Perwira ini divonis enam bulan rehabilitasi.
ADVERTISEMENT
Jennifer Jill yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Sahala Siahaan, mengaku akan mempertimbangkan soal banding. Namun, pihaknya cukup senang bahwa apa yang diperjuangkan selama ini untuk rehabilitasi akhirnya dikabulkan.
"Kami akan pertimbangkan dulu (soal banding). Kami akan diskusikan. Tapi, secara prinsip, pembelaan kami diterima dan perjuangan JJ untuk mendapatkan keadilan untuk dia direhabilitasi juga diterima. Nah, di sini cuma masalah waktu enam bulan," ujar Sahala di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Artis Jennifer Jill saat dibawa ke poliklinik untuk diperiksa kesehatan di Polres Jakarta Barat, Jakarta, Kamis, (18/2/2021). Foto: Ronny
Dalam kesempatan itu, Sahala juga mengungkap kondisi Jennifer usai pembacaan vonis. Menurutnya, sang klien pasti senang dengan hal tersebut.
"Ya, harusnya, ya, senanglah. Ya, artinya keinginannya perjuangannya dia dalam menuntut haknya dia demi keadilan dikabulkan oleh hakim," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Lalu, bagaimana respons Ajun terkait vonis yang dijatuhkan majelis hakim untuk istrinya?
"Nanti kami kasih tahu bahwa keputusannya demikian dan itu yang terbaik menurut kami untuk JJ karena harapannya tercapai. Jadi, intinya sekali lagi tidak semua kasus narkotika disamakan seluruhnya, harus ada pembedaan mana pengedar, mana yang memperjualbelikan, mana juga yang untuk konsumsi diri sendiri. Khusus untuk kasus diri sendiri, tidak tepat dipenjara," pungkasnya.
Jennifer Jill di Polres Metro Jakarta Barat, Jakarta, Jumat, (19/2). Foto: Ronny
Jennifer sebelumnya dituntut enam bulan penjara oleh jaksa penuntut umum. Dalam tuntutannya, JPU meminta majelis hakim menyatakan bahwa Jennifer terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan satu bukan tanaman untuk diri sendiri. Jennifer dinyatakan melanggar Pasal 127 ayat 1 (a) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ADVERTISEMENT
Dalam tuntutannya, JPU juga meminta kepada majelis hakim agar istri Ajun Perwira ini menjalani rehabilitasi rawat inap selama tiga bulan di Balai Besar Rehabilitasi BNN di Lido, Bogor, Jawa Barat. “Dikurangi masa rehabilitasi terdakwa selama penyidikan,” ucapnya.