Divonis 8 Bulan Penjara, Jonathan Frizzy: Satu Bulan pun Enggak Cocok

Jonathan Frizzy alias Ijonk divonis 8 bulan penjara terkait kasus vape mengandung etomidate. Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (22/10).
Usai putusan dibacakan, Ijonk mengungkapkan bahwa putusan tersebut sebetulnya tak layak dibebankan kepadanya. Apalagi perkara tersebut berangkat dari ketidaktahuan dirinya terkait senyawa yang terkandung dalam vape itu.
"Satu bulan pun enggak cocok sebenarnya gitu. Jadi gagalnya saya sekarang sudah bisa dibilang lowest point-nya saya gitu," kata Ijonk.
Ijonk kemudian mengatakan bahwa dia dan kuasa hukumnya memutuskan untuk pikir-pikir dalam menanggapi putusan tersebut.
"Pikir-pikir, bukan keberatan, ya. Itu memang sudah hak dan kewajibannya kita, gitu. Jadi nanti biar dipikirin," tuturnya.
Kendati demikian, Ijonk mengaku bersyukur lantaran proses hukum tersebut sudah berakhir. Dia juga berterima kasih kepada semua pihak yang memberikan dukungan.
"Terima kasih juga buat seseorang yang sayang banget sama saya, buat tim pengacara saya, Ivan dan Lamgok CS," tandasnya.
Sebelumnya, Jonathan Frizzy, dianggap JPU telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat, kemanfaatan, dan mutu.
JPU menuntut Ijonk berdasarkan dakwaan alternatif pertama, yaitu Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara dalam dakwaan, Ijonk diduga melanggar Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHP.
Dalam kasus ini, Ijonk diduga mengawasi, mengontrol, dan memfasilitasi zat etomidate yang dibeli dari Thailand dan Malaysia dengan cara berkomunikasi dengan terdakwa lain berinisial BTR, EDS dan ER di grup WhatsApp bernama Berangkat.
Ijonk lalu menjadi tahanan kejaksaan dan ditempatkan di Lapas Pemuda Tangerang sejak 14 Juli 2025.
