Kumparan Logo

Divonis 9 Tahun, Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan Vadel di Persidangan

kumparanHITSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Terdakwa Vadel Badjideh saat tiba untuk menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu, (1/10/2025). Foto: Agus Apriyanto
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa Vadel Badjideh saat tiba untuk menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu, (1/10/2025). Foto: Agus Apriyanto

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 9 tahun penjara terhadap Vadel Badjideh. Dalam vonisnya, hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan di persidangan.

Hakim ketua mengatakan bahwa perbuatan terdakwa bertentangan dengan norma agama dan kepatutan yang berlaku di masyarakat. Kemudian, Vadel Badjideh juga berusaha menutupi kesalahannya dengan kesalahan lain.

"Kesalahan yang dilakukan oleh terdakwa bukan ditutupi oleh terdakwa, akan tetapi ditutupi dengan kesalahan yang lain," kata ketua majelis hakim PN Jakarta Selatan, Rabu (1/10).

"Artinya, satu perbuatan ditutupi dengan perbuatan kedua, aborsi, begitu maksudnya ya," tambahnya.

Terdakwa Vadel Badjideh saat tiba untuk menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu, (1/10/2025). Foto: Agus Apriyanto

Bukan hanya itu, Vadel juga dinilai telah memanfaatkan memanfaatkan kondisi hubungan yang tak harmonis antara anak korban, LM, dan ibunya, Nikita Mirzani.

"Terdakwa memanfaatkan keadaan hubungan yang tidak harmonis antara anak korban dengan saksi ibu dari atau ibu dari anak korban. Tiadanya perdamaian antara terdakwa dengan anak korban," tutur hakim ketua.

Di sisi lain, hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan vonis Vadel. Salah satunya adalah perihal Vadel yang dinyatakan belum pernah dihukum.

"Keadaan yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum," tukasnya.

instagram embed

Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa Vadel telah terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan tipu muslihat dan serangkaian kebohongan melakukan perbuatan dengan anak korban, sebagaimana dalam dakwaan pertama.

Tak hanya itu, Vadel juga terbukti melakukan tindak pidana melakukan aborsi terhadap seorang perempuan dengan persetujuan perempuan tersebut sebagaimana dalam dakwaan kedua alternatif kedua penuntut umum.

Hal tersebut sejalan dengan pasal dalam dakwaan pertama dan dakwaan kedua alternatif kedua. Oleh karena itu Vadel dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 juncto Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 77A ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Pasal 348 KUHP.

Atas perbuatan tersebut, hakim menjatuhkan vonis 9 tahun penjara terhadap Vadel. Vadel juga dikenakan dengan Rp 1 Miliar subsider 3 bulan penjara.