Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
DJ Chantal Dewi Terancam 4 Tahun Penjara Usai Jadi Tersangka Kasus Narkoba
17 Maret 2022 17:07 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Selain DJ Chantal Dewi , ada tiga orang lain yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi, yaitu AG, DS, dan SM.
"Terhadap pelanggaran dilakukan 4 orang ini penyidik mempersangkakan Pasal 127 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana 4 tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (17/3).
DJ Chantal Dewi Gunakan Narkoba Sejak 2009
Zulpan mengatakan berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh polisi, keempatnya dinyatakan positif menggunakan narkoba. Untuk Chantal Dewi sendiri, ia positif menggunakan metamfetamin.
Zulpan menuturkan Chantal Dewi sudah menggunakan narkoba sejak 2009. Dia memakainya di apartemennya.
Menurut Zulpan, Chantal menggunakan narkoba untuk mendukung aktivitas sehari-hari sebagai seorang DJ.
ADVERTISEMENT
"Yang bersangkutan mengakui menggunakan sabu di tempat tinggalnya di apartemen Hampton Park, Cilandak, Jakarta Selatan, secara rutin sebulan 3 kali menggunakan di apartemen tersebut," ucapnya.
Chantal Dewi diamankan di Apartemen Hampton Park, Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (16/3), sekitar pukul 23.45 WIB.
Dari tangannya diamankan barang bukti sabu seberat 0,4 gram. Dari hasil tes urine juga menunjukkan bahwa Chantal positif sabu-sabu.