Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Polisi menangkap DJ Joice karena kasus penyalahgunaan narkoba. Joice diamankan pada Senin (27/6) kemarin pukul 12.30 WIB di sebuah kos-kosan di kawasan Kemang Utara Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
Dari penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sabu. Hal ini diungkapkan oleh Wakasat Narkoba Polres Jaksel AKP Billy Gustiano Barman.
"Di mana di kamar kos-kosan dilakukan penggeledahan terhadap 4 orang tersangka, dan di antaranya seorang wanita yang berprofesi sebagai DJ. Kemudian setelah digeledah ada barbuk narkotika, alat isap bong, narkotika jenis sabu, dua plastik klip kecil jenis sabu," beber Billy ditemui di kantornya, Selasa (28/6).
Barang bukti sabu yang ditemukan polisi merupakan sabu bekas pakai. Dari barbuk tersebut ditemukan sabu seberat 0,71 gram.
"Untuk dua klip sabu 0,71 gram," katanya.
Menurut Billy, Dj Joice bersama ketiga orang temannya ditangkap saat sedang menggunakan sabu. Keempatnya pun diketahui sudah menggunakan barang haram tersebut sejak tahun 2018.
ADVERTISEMENT
"Setelah dilakukan pendalaman, bahwa empat orang tersebut adalah pengguna narkoba. Mereka ditangkap pada saat menggunakan sabu," katanya.
"Berdasarkan keterangan dari tersangka bahwa yang bersangkutan sudah memakai narkoba sejak tahun 2018," tambah Billy.
Kini, DJ Joice bersama ketiga temannya telah ditetapkan sebagai tersangka. Atas kasus ini mereka dijerat dengan pasal 127 UU no 35 th 2009.
"4 tersangka itu inisial AC yang berprofesi sebagai DJ, kedua IS, ketiga NU, keempat inisial FE," pungkasnya.