DJ Joice Jadi Tersangka Kasus Narkoba

28 Juni 2022 15:39 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Disk Jockey (DJ) wanita, DJ Joice. Foto: Instagram/@about.joice
zoom-in-whitePerbesar
Disk Jockey (DJ) wanita, DJ Joice. Foto: Instagram/@about.joice
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polisi menetapkan DJ Joice atau Anisa Choerunnisa sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
ADVERTISEMENT
Selain DJ Joice, ada tiga orang lainnya yang jadi tersangka dalam kasus itu.
Wakasat Narkoba Polres Jakarta Selatan AKP Billy Gustiano Barman mengatakan, pihak Satresnarkoba Polres Jakarta Selatan mengamankan DJ Joice dan tiga orang lainnya usai mendapat informasi dari masyarakat.
Disk Jockey (DJ) wanita, DJ Joice. Foto: Instagram/@about.joice
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan pendalaman. Setelah mendapat informasi dari masyarakat, Billy menuturkan, polisi pada 27 Juni lalu meluncur ke tempat kos yang ada di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Di sana, pihak kepolisian menggeledah empat tersangka.
“Dari keempat orang tersangka tersebut di antaranya adalah seorang wanita yang berprofesi sebagai DJ, kemudian setelah digeledah ada barbuk narkotika,” kata Billy di kantornya, Selasa (28/6).
“Dapat kami sampaikan juga bahwa 4 tersangka itu inisial AC yang berprofesi sebagai DJ, kedua IS, ketiga NU, keempat FE,” lanjutnya.
Ilustrasi narkoba. Foto: kumparan

Barang Bukti Terkait Kasus Narkoba DJ Joice

Dari hasil penggeledahan, Billy menyatakan, polisi menemukan barang bukti berupa alat isap, narkotika jenis sabu, dua plastik klip kecil berisi sabu, dan psikotropika.
ADVERTISEMENT
“Untuk dua klip sabu 0,71 gram. Iya betul [sisa pakai],” tutur Billy.
Billy mengatakan, dari hasil pemeriksaan, keempatnya merupakan seorang pengguna narkoba. Mereka disangkakan Pasal 127 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Berdasarkan keterangan dari tersangka, bahwa yang bersangkutan sudah pakai narkoba sejak tahun 2018,” ucap Billy.