Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Wakasat Narkoba Polres Jakarta Selatan AKP Billy Gustiano Barman mengatakan, DJ Joice ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya, yakni IS, NU, dan FE. Keempatnya merupakan sahabat dan sering mengkonsumsi narkoba bareng.
“Menurut keterangan tersangka, dia dapat ketenangan, kepuasan dan perasaan bahagia. Dia pakai memang pas mau pakai saja,” kata Billy di kantornya, Selasa (28/6).
DJ Joice dan tiga tersangka lainnya ditangkap di sebuah tempat kos yang ada di kawasan Mampang, Jakarta Selatan. Saat menangkap keempatnya, Billy mengatakan, polisi menemukan sejumlah barang bukti.
Barang bukti tersebut berupa alat isap atau bong, narkotika jenis sabu, dua plastik klip kecil berisi sabu, dan psikotropika. “Untuk dua klip sabu 0,71 gram,” tutur Billy.
ADVERTISEMENT
Billy menyatakan, keempat tersangka tersebut ditangkap saat menggunakan narkoba. Sabu yang ditemukan, lanjut dia, merupakan sisa pakai.
Polisi Akan Menindaklanjuti Kasus Narkoba DJ Joice
Berdasarkan keterangan dari para tersangka, Billy menuturkan, keempatnya membeli narkoba di daerah Jakarta Timur.
Billy mengatakan, polisi akan menindaklanjuti kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjerat DJ Joice.
“Pastinya kita akan terus menindaklanjuti sampai ke pemasok,” ucap Billy.