Dody Sudrajat Akan Diperiksa Terkait Kasus yang Menjerat Tiara Marleen

15 Juni 2022 12:01 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Doddy Sudrajat. Foto: Giovanni/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Doddy Sudrajat. Foto: Giovanni/kumparan
ADVERTISEMENT
Ayah Vanessa Angel, Dody Sudrajat, bakal dipanggil oleh pihak Polres Depok, Jawa Barat. Dia akan dimintai keterangan atas kasus pencemaran nama baik yang menjerat Tiara Marleen.
ADVERTISEMENT
Hal ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Depok, AKBP Yogen Heroes. Kata Yogen, Tiara yang telah ditetapkan sebagai tersangka mengaku bahwa konten yang dia buat berawal dari pernyataan Dody Sudrajat.
"Dia menyatakan bahwa itu pernyataan dibuat saudara DS, akhirnya dia membuat di akun tersebut," ujar Yogen di kantornya, Selasa (14/6).
Ayah Vanessa Angel, Doddy Sudrajat, memberikan keterangan pada media, di rumah duka, di Kembangan, Jakarta Barat, Kamis (4/11). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Ya, dalam konten itu, Tiara menyebutkan bahwa Gala merupakan anak di luar pernikahan. Kata Yogen, pihaknya akan memastikan apakah pernyataan tersebut benar berawal dari Doddy atau tidak.
"DS tersebut nanti kita akan periksa apakah benar pernyataan itu dari DS," katanya.
"Iya (diperiksa), karena disebut namanya," tambah Yogen.
Tiara Marleen penuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik, di Polres Depok, Selasa (14/6/2022). Foto: Giovanni/kumparan
Yogen belum memastikan kapan Dody akan diperiksa. Namun, dia mengatakan bahwa Dody bakal dimintai keterangan terkait kapasitasnya sebagai saksi.
ADVERTISEMENT
"Belum tahu, secepatnyalah, ya, mungkin minggu depanlah yah," tandasnya.
Status Tiara kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini ditandai dengan adanya surat ketetapan yang dikeluarkan oleh Polres Depok. Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Kapolres Depok, AKBP Yogen Heroes.
Dalam surat itu, tertulis bahwa Tiara sudah ditetapkan sebagai tersangka atas perkara tersebut. Pihak kepolisian juga kini telah berwenang untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut atas persoalan tersebut.
Atas perbuatan itu, Tiara disangkakan dengan pasal 27 ayat ( 3 ) jo pasal 310 KUHP jo pasal 311 KUHP jo pasal 320 KUHP jo pasal 321 KUHP.