Dody Sudrajat Akan Pindahkan Makam Vanessa Angel Oktober Tahun Ini

24 Mei 2022 15:15 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ayah Vanessa Angel, Doddy Sudrajat. Foto: Maria Gabrielle Putrinda/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ayah Vanessa Angel, Doddy Sudrajat. Foto: Maria Gabrielle Putrinda/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Tekad Dody Sudrajat untuk memindahkan makam mendiang putrinya, Vanessa Angel, sudah semakin bulat. Dody sudah menyerahkan segala urusan pemindahan makam tersebut kepada tim kuasa hukumnya.
ADVERTISEMENT
Kata Dody, tim kuasa hukumnya sudah mengurus seluruh administrasi terkait pemindahan makam tersebut. Paling lambat, rencana pemindahan itu bakal direalisasikan pada Oktober mendatang.
“Rencananya, sih, maksimal di bulan Oktober, tapi kalau bisa di bawah bulan Oktober,” tutur Dody Sudrajat di Bandara Soekarno Hatta, belum lama ini.
Sejumlah keluarga dan kerabat saat mengantar kan jenazah Vanessa Angel dan suaminya Bibi Ardiansyah di TPU Taman Makam Islam Malaka, Pesanggrahan, Jakarta. Foto: Ronny
Kata Dody, Vanessa bakal dipindahkan ke makam ibundanya di TPU Karet Bivak. Hal ini sesuai dengan permintaan Vanessa semasa hidup.
“Yang jelas, Vanessa dulu pernah berbicara sama saya kalau ingin dimakamkan dekat mamanya. Saksinya ada kakak saya, waktu di penjara bicara juga sama Profesor Bambang,” ucap Doddy.
Dalam kesempatan yang sama, tim kuasa hukumnya, Paulina, mengaku sudah mengurus seluruh proses administrasi. Dia bahkan juga sudah menyurati pihak keluarga Bibi Andriansyah, agar tak membuat bangunan di atas makam Vanessa.
Keluarga besar H Faisal saat berjiarah ke makam almarhum anaknya Febri Andriansyah dan Vanessa Angel di Jakarta, Senin, (2/5/2022). Foto: Agus Apriyanto
“Kalau surat yang kita berikan ke pihak sana (Haji Faisal) itu memang kita melarang untuk membangun makam, kita enggak perlu diberi sumbangan marmer atau apa pun di situ,” tuturnya.
ADVERTISEMENT
“Kalau mau membangun makamnya Bibi silakan, dia kan anaknya. Kan nanti mubazir ya, sudah dibangun, dibongkar,” tambah Paulina.
Lebih lanjut, Paulina menerangkan bahwa makam Vanessa saat ini merupakan tanah wakaf. Sehingga makam tersebut tidak terikat dengan peraturan daerah.
“Jadi tidak mesti menunggu misalnya peraturan Perda 1 tahun sampai 3 tahun, jadi kalau memang ada pengecualian dalam case-case tertentu yang berkaitan dengan hukum, tentu bisa segera dilaksanakan,” tandasnya.