Dody Sudrajat Ingin Ajukan Kasasi soal Hak Wali Gala, Ini Kata Pengacara Faisal

15 Juli 2022 19:50 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ayah Vanessa Angel, Doddy Sudrajat, memberikan keterangan pada media, di rumah duka, di Kembangan, Jakarta Barat, Kamis (4/11). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ayah Vanessa Angel, Doddy Sudrajat, memberikan keterangan pada media, di rumah duka, di Kembangan, Jakarta Barat, Kamis (4/11). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum Faisal, Sandy Arifin, tidak masalah apabila pihak ayah mendiang Vanessa Angel, Dody Sudrajat, ingin mengajukan kasasi usai banding ditolak oleh Pengadilan Tinggi Agama Jakarta.
ADVERTISEMENT
Pengadilan Tinggi Agama Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Agama Jakarta Barat bahwa hak perwalian dan pengasuhan anak Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah, Gala Sky Andriansyah, kepada Faisal dan istrinya, Dewi Zuhriati.
"Oh iya, enggak apa-apa, silakan saja," kata Sandy kepada kumparan, Jumat (15/7).
H. Faisal tiba di Polres Metro Depok. Foto: Alexander Vito/kumparan
Sandy mengatakan, pihak Dody berhak untuk mengajukan kasasi apabila tidak merasa puas dengan putusan banding. “Itu, kan, hak mereka, ya, itu, kan, haknya, silakan,” tutur Sandy.
Kendati demikian, Sandy mengaku, belum bisa mengomentari mengenai putusan banding tersebut.
"Aku belum tahu pasti, kan, baru mendengar informasi, enggak bisa menyampaikan secara pasti karena, kan, belum membaca, mohon waktu hari ini mengecek," ucapnya.
Rencananya, Sandy dan Faisal akan memberikan keterangan terkait putusan banding tersebut pada Sabtu (16/7).
Ayah Vanessa Angel, Doddy Sudrajat (kanan) memberikan keterangan pada media, di rumah duka, di Kembangan, Jakarta Barat, Kamis (4/11). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Dody Sudrajat Berencana Ajukan Kasasi soal Hak Perwalian Gala Sky

Kuasa hukum Dody, Tegar Firmansyah, sebelumnya berencana untuk mengajukan kasasi setelah banding yang diajukan kliennya ditolak.
ADVERTISEMENT
"Kalau memang banding kita ditolak, kita akan melakukan langkah hukum selanjutnya yaitu kasasi," ujar Tegar saat dihubungi awak media, Jumat (15/7).
Tegar mengatakan, pengajuan kasasi itu dilakukan setelah pihaknya menerima salinan putusan banding dari pengadilan.
"Setelah kita menerima surat dari Pengadilan Agama, paling lambat 14 hari, kita akan melakukan kasasi," kata Tegar.