Dokter Reza Gladys Polisikan Artis Inisial NM soal Dugaan Kasus ITE dan TPPU

4 Februari 2025 16:01 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
dr Reza Gladys Dipl. AAAM. Foto: Instagram/@rezagladys
zoom-in-whitePerbesar
dr Reza Gladys Dipl. AAAM. Foto: Instagram/@rezagladys
ADVERTISEMENT
Dokter Reza Gladys melalui kuasa hukumnya, Julianus Paulus Sembiring, melaporkan artis dengan inisial NM ke Polda Metro Jaya. Hal itu disampaikan Julianus melalui pernyataannya dalam sebuah video.
ADVERTISEMENT
Melalui laporan yang dibuat sejak 3 Desember 2024 itu, Julianus mengatakan, kliennya melaporkan NM terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE.
"Klien kami telah membuat laporan polisi di polda Metro Jaya dengan nomor LP 7355 tertanggal 3 Desember 2024, di mana klien kami telah melaporkan oknum dengan inisial NM dan kawan-kawan, sekali lagi saya tegaskan dengan inisial NM dan kawan-kawan," ujar Julianus Sembiring, dalam video pernyataannya kepada awak media, Selasa (4/2).
dr Reza Gladys Dipl. AAAM. Foto: Instagram/@rezagladys
"Yang diduga kuat telah melakukan tindak pidana sebagaimana pasal 27B ayat 2 undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang ITE," ungkapnya.
Tak hanya soal pelanggaran UU ITE, Reza Gladys juga melaporkan NM atas dugaan pelanggaran pasal pencucian uang atau TPPU. Atas laporannya itu, Julianus pun telah menyerahkan bukti-bukti ke kepolisian.
ADVERTISEMENT
"Perlu kami sampaikan bahwa klien kami telah menyerahkan bukti-buktinya sebagaimana pembuatan alat bukti di pasal 184 KUHP dan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 21 tahun 2014," ucap Julianus.
Julianus yakin NM akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Sebab, bukti-bukti terkait perkara ini telah terpenuhi dengan baik.
"Artinya apa? bahwa klien kami telah memenuhi bukti-bukti itu dan kami pastikan ini akan mendapatkan tersangka-tersangka sebagaimana yang kami laporkan," ungkap Julianus.
"Bukti-bukti yang kami sampaikan akan menjadi sebuah fakta-fakta hukum agar kemudian penyidik di Poldam Metro jaya dalam hal ini Direktorat Cyber Polda Metro Jaya dapat mengungkap kasus ini dan dengan segera menetapkan tersangka dan menangkap pelakunya," lanjut dia.
Menutup pernyataannya, Julianus meminta kepada publik untuk tidak cepat percaya atas segala bentuk penggiringan opini yang dilakukan oleh oknum tak bertanggung jawab.
ADVERTISEMENT
"Kami perlu sampaikan kepada seluruh masyarakat jangan pernah percaya terhadap penggiringan-penggiringan opini yang terbalik. Jangan pernah percaya dengan penggiringan-penggiringan opini," kata Julianus.