Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Dokter Tirta Ungkap Adam Deni Pernah Minta Uang Damai Rp 80 Juta
9 Februari 2022 17:30 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Sidang kasus dugaan pengancaman dengan terdakwa musisi I Gede Aryastina alias Jerinx kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (9/2). Tirta Mandira Hudhi atau yang akrab disapa Dokter Tirta menjadi saksi dari pihak Jerinx dalam sidang tersebut.
ADVERTISEMENT
Ketika memberi kesaksian dalam sidang, Dokter Tirta membuka sejumlah fakta. Salah satunya terkait uang damai yang pernah ia berikan pada Adam Deni pada 2020.
"Saya saat itu sedang melakukan edukasi COVID-19. Setelahnya, saya latihan menembak dan diminta untuk copot masker. Di situ saya digoreng (Adam Deni) dan saya dibilang penjilat," ungkap Dokter Tirta.
"Saya lalu ditegur oleh EO karena membuat kegaduhan dan saya disuruh menemui Adam Deni. Saat itu, Adam Deni mengancam ingin melaporkan aspri saya karena sempat terjadi adu mulut," sambungnya.
Setelah melontarkan ancaman itu, menurut Dokter Tirta, Adam Deni mengajak dirinya dan sang asisten pribadi untuk bertemu di kawasan Bekasi. Di sana, Dokter Tirta diminta untuk memberikan sejumlah uang.
ADVERTISEMENT
"Dia mengajak lawyer-nya dan minta Rp 80 juta. Tapi, saya nego ke Rp 70 juta. Saat itu saya diminta menulis dan tanda tangan kontrak di mana saya menyatakan kalau itu bukan pemerasan, tapi biaya kerja sama," tuturnya.
Dalam tulisan kontrak, tidak tertera besaran Rp 70 juta. Dokter Tirta menjelaskan bahwa itu adalah kesepakatan antara dirinya dan Adam Deni.
"Tapi, kalau ada perintah dari persidangan dan hakim, saya bisa minta BCA untuk membongkar transaksi itu, ada," kata dokter Tirta.
Tak sampai di situ, Adam Deni juga pernah meminta uang pada Dokter Tirta ketika menemani untuk melaporkan Jerinx ke Polda Metro Jaya. Dalam berbagai kesempatan lain, Adam juga beberapa kali meminta uang.
ADVERTISEMENT
"Dia minta uang transport Rp 1 juta. Kenapa saya transfer? Karena dia berjanji mau bantu untuk edukasi UMKM," ujar Dokter Tirta.
Agenda sidang hari ini adalah keterangan saksi dari pihak terdakwa Jerinx. Ada dua saksi yang dihadirkan, yakni Dokter Tirta dan ayah Jerinx, I Wayan Arjono.
Seperti telah diberitakan, atas perbuatannya terkait dugaan pengancaman terhadap Adam Deni, Jerinx didakwa dengan Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) atau Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomer 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.