Dukungan Istri untuk Doni Salmanan yang Segera Disidang

8 Juli 2022 10:20 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Doni Salmanan bersama istrinya, Dinan Fajrina. Foto: Instagram/@dinanfajrina
zoom-in-whitePerbesar
Doni Salmanan bersama istrinya, Dinan Fajrina. Foto: Instagram/@dinanfajrina
ADVERTISEMENT
Tersangka kasus trading ilegal aplikasi Quotex, Doni Salmanan, segera menjalani proses persidangan. Hal ini menyusul berkas penyidikannya sudah dinyatakan lengkap. Doni telah dilimpahkan ke kejaksaan pada 5 Juli lalu.
ADVERTISEMENT
Istri Doni Salmanan, Dinan Fajrina, mengunggah foto suaminya dalam akun Instagram pribadinya. Sebagai keterangan unggahannya, Dinan memberikan dukungan kepada Doni.
“Ya Allah, semoga Engkau senantiasa menjaga suamiku—kuatkan pundaknya, lapangkan hatinya, luaskan sabarnya, ringankan langkahnya, permudah setiap urusannya, sehatkan dia,” tulis Dinan.
Doni Salmanan dan istri. Foto: https://www.instagram.com/dinanfajrina/

Istri Ingin Dipersatukan Kembali dengan Doni Salmanan

Selain itu, Dinan berharap Tuhan melimpahkan rahmat kepada Doni. Ia juga ingin segera dipersatukan kembali dengan suaminya.
“Limpahkan rahman dan rahimMu kepadanya, turunkanlah pertolonganmu dari berbagai arah untuknya—segera Allah persatukan lagi aku dan kamu bersama; aamiin allahuma aamiin,” tulis Dinan.
Unggahan Dinan dikomentari oleh sejumlah netizen. Mereka memberikan dukungan kepada Dinan dan Doni. “Amin, semangat teteh Dinan dan bang Don,” tulis salah satu netizen.
ADVERTISEMENT
Doni akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Bale Bandung. Ia saat ini ditahan di Rumah Tahanan Kebonwaru, Bandung, Jawa Barat.
Saat berada di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Selasa (5/7), Doni sempat menyampaikan bahwa ia dalam keadaan sehat. Terkait proses hukumnya, Doni menyerahkannya ke pengadilan.
“Jadi, nanti untuk diadilinya tunggu di persidangan. Saya serahkan semuanya ke proses pengadilan, saya enggak bisa terlalu banyak ngomong gitu, ya," kata Doni.
Dalam kasus trading ilegal aplikasi Quotex, Doni dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto 28 ayat (1) UU ITE, Pasal 378 KUHP, dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU. Ia terancam hukuman 20 tahun penjara.