Dwi Sasono Divonis 6 Bulan Rehabilitasi

8 Oktober 2020 18:34 WIB
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Aktor Dwi Sasono saat dipindahkan ke RSKO dari Polres Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (9/6/2020)
 Foto: Ronny
zoom-in-whitePerbesar
Aktor Dwi Sasono saat dipindahkan ke RSKO dari Polres Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (9/6/2020) Foto: Ronny
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Aktor Dwi Sasono kembali menjalani persidangan terkait penyalahgunaan narkotika yang menjeratnya. Hari ini, Kamis (7/10), Dwi menjalani sidang yang beragendakan putusan.
ADVERTISEMENT
Seperti biasanya, Dwi menghadiri persidangan secara virtual. Dalam persidangan tersebut, hakim menyatakan bahwa Dwi terbukti bersalah dalam tindak penyalahgunaan narkotika.
“Mengadili terdakwa dengan menyatakan Dwi Sasono terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan satu,” ucap hakim dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang perdana pembacaan dakwaan kasus penyalahgunaan narkotika dengan tersangka Dwi Sasono secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (2/9). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
Atas berbagai pertimbangan, hakim memutuskan untuk menjatuhkan vonis enam bulan masa rehabilitasi terhadap Dwi. Hukuman ini dikurangi dengan masa rehabilitasi yang telah dijalani Dwi di RSKO Cibubur.
“Menjatuhkan tingkat pidana penahanan di RSKO selama enam bulan,” ungkap Hakim.
“Menyatakan waktu masa hukuman dihitung sejak terdakwa menjalankannya,” tambahnya.
Pemain Film "Mendadak Kaya" Dwi Sasno saat berkunjung ke kantor kumparan. Foto: Faisal Rahman/kumparan
Vonis ini memang sesuai dengan pledoi yang diajukan Dwi beberapa waktu lalu. Dalam kesempatan yang sama, Dwi menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadapnya.
ADVERTISEMENT
“Saya menerima putusan apa adanya,” pungkas Dwi Sasono.