Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Pleidoi yang dibacakan kuasa hukumnya, Aris Marasabessy, memuat tiga hal yang diharapkan akan dikabulkan oleh majelis hakim dalam sidang putusan. Sebelumnya, oleh JPU, Dwi Sasono dituntut sembilan bulan rehabilitasi, dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani.
“Satu, menyatakan Dwi Sasono terbukti tidak melakukan pidana tentang narkotika. Dua, menyatakan terdakwa sebagai korban pidana yang menggunakana narkoba golongan satu,” tutur Aris Marasabessy.
Ia juga meminta agar majelis hakim menjatuhkan vonis enam bulan rehabilitasi untuk Dwi Sasono.
“Memerintahakan terdakwa mengikuti rehabilitasi di RSKO Jakarta Timur selama enam bulan dengan dipotong masa penahanan dan rehabilitas yang selama ini dia jalani dengan biaya sendiri,” ucap Aris Marasabessy.
Tak cuma itu, pihaknya juga menilai bahwa JPU tak memperhatikan fakta-fakta dalam persidangan sebagai acuan tuntutan. Sebab, seperti telah disampaikan Aris Marasabessy usai sidang pekan lalu, Dwi Sasono seharusnya menjalani tiga sampai enam bulan rehabilitasi berdasarkan hasil asesmen.
ADVERTISEMENT
“Berdasarkan hal tersebut, kami mempunyai pendapat yang berbeda sebagaimana pada fakta persidangan,” kata Aris Marasabessy.
Setelah pledoi dibacakan, pihak JPU mengatakan masih tetap pada tuntutan sebelumnya. Sementara itu, pihak Dwi Sasono juga mengaku sudah mantap dengan nota pembelaan yang mereka bacakan.
Melihat situasi tersebut, majelis hakim pun butuh waktu untuk menilik putusan. Sidang ditunda dan akan kembali digelar pada 8 Oktober mendatang.