Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Sidang Dwi Sasono kemungkinan setelah jam 12.00 WIB," kata kuasa hukum Dwi, Aris Marasabessy, saat dihubungi, Rabu (2/9).
Alasan Dwi konsumsi barang haram tersebut karena mengisi kekosongan waktu saat pandemi virus corona. Selain itu, ia mengalami gangguan tidur.
Afni mengatakan Dwi dikenakan Pasal 111 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 127 ayat (1) huruf A UU Narkotika.
ADVERTISEMENT
Hukumannya untuk Pasal 111 ini paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun dendanya paling sedikit Rp 800 juta, paling banyak Rp 1 miliar. Kemudian untuk Pasal 127 ancamannya paling lama 4 tahun.