Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.101.0

ADVERTISEMENT
Dwi Sasono akan menjalani sidang perdana kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/9). Sidang beragendakan pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum.
ADVERTISEMENT
"Sidang Dwi Sasono kemungkinan setelah jam 12.00 WIB," kata kuasa hukum Dwi, Aris Marasabessy, saat dihubungi, Rabu (2/9).
Dwi Sasono ditangkap oleh polisi pada 26 Mei lalu di rumahnya di Pondok Labu, Jakarta Selatan. Saat melakukan penggeledahan, polisi menemukan ganja seberat 16 gram.
Alasan Dwi konsumsi barang haram tersebut karena mengisi kekosongan waktu saat pandemi virus corona. Selain itu, ia mengalami gangguan tidur.
Dwi Sasono menjalani agenda pelimpahan tahap 2 di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (6/8). Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Jakarta Selatan, Afni Carolina, mengatakan proses berjalan dengan lancar. Dwi dinilai cukup kooperatif menjalani rangkaian proses hukum.
Afni mengatakan Dwi dikenakan Pasal 111 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 127 ayat (1) huruf A UU Narkotika.
ADVERTISEMENT
Hukumannya untuk Pasal 111 ini paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun dendanya paling sedikit Rp 800 juta, paling banyak Rp 1 miliar. Kemudian untuk Pasal 127 ancamannya paling lama 4 tahun.