Editor Video Ngaku Tak Tahu Ide Baim Wong Bikin Konten Prank KDRT

25 Oktober 2022 9:54 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pasangan artis Baim Wong dan Paula Verhoeven saat ditemui wartawan usai pemeriksaan terkait kasus prank KDRT di Polres Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis, (13/10/2022). Foto: Dok. Agus Apriyanto
zoom-in-whitePerbesar
Pasangan artis Baim Wong dan Paula Verhoeven saat ditemui wartawan usai pemeriksaan terkait kasus prank KDRT di Polres Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis, (13/10/2022). Foto: Dok. Agus Apriyanto
ADVERTISEMENT
Polisi terus mendalami kasus konten prank lapor KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) yang dibuat Baim Wong dan Paula Verhoeven belum lama ini. Editor video yang bekerja untuk mereka, Putro, turut diperiksa oleh pihak penyidik terkait kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
Putro mengaku, sejak awal, dirinya tak tahu-menahu ide Baim Wong untuk membuat konten prank tersebut.
"Kita enggak tahu sama sekali," kata Putro di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (24/10).
Pasangan selebriti Baim Wong dan Paula Verhoeven ditemui wartawan usai pemeriksaan terkait video prank lapor KDRT di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (7/10/2022). Foto: Dok. Agus Apriyanto
Sebagai editor, Putro mengaku hanya bertugas membuat video tersebut lebih apik untuk disajikan. Apa yang ia lihat dalam proses editing sesuai dengan apa yang ditayangkan di kanal YouTube Baim Paula beberapa waktu lalu.
"Enggak ada gambar apa-apa, enggak ada gambar yang gimana-gimana. Yang kita lihat, yang ditonton itu," tutur Putro.
Lebih lanjut, Putro mengatakan, sejak awal, timnya tak pernah berencana membuat konten prank KDRT. Ide tersebut muncul secara spontan.
"Enggak ada ngarah ke konten prank KDRT atau gimana karena kita bikinnya juga spontan," tandasnya.
Pasangan artis Baim Wong dan Paula Verhoeven saat ditemui wartawan usai pemeriksaan terkait kasus prank KDRT di Polres Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis, (13/10/2022). Foto: Dok. Agus Apriyanto
Seperti telah diberitakan, Baim Wong dan Paula Verhoeven dilaporkan atas dua perkara berbeda di Polres Metro Jakarta Selatan. Laporan pertama datang dari Sahabat Polisi, sementara laporan kedua datang dari seseorang berinisial M.
ADVERTISEMENT
Atas laporan Sahabat Polisi, Baim Wong disangkakan dengan pasal 220 KUHP dengan ancaman hukuman satu tahun empat bulan penjara.
Sementara itu, dari laporan perempuan berinisial M, Baim Wong disangkakan dengan Pasal 36 kemudian Pasal 45 UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.