news-card-video
13 Ramadhan 1446 HKamis, 13 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

Edward Akbar Belum Siapkan Eksepsi, Sidang Cerai Dilanjutkan 2 Oktober 2024

25 September 2024 12:45 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Artis Kimberly Ryder bersama suaminya Edward Akbar saat menghadiri sidang perdana terkait perceraian di Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu, (24/7/2024). Foto: Agus Apriyanto
zoom-in-whitePerbesar
Artis Kimberly Ryder bersama suaminya Edward Akbar saat menghadiri sidang perdana terkait perceraian di Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu, (24/7/2024). Foto: Agus Apriyanto
ADVERTISEMENT
Sidang cerai Kimberly Ryder dan Edward Akbar yang digelar di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Pusat, Rabu (25/9), resmi ditunda. Penundaan ini lantaran eksepsi dari Edward Akbar belum siap dibacakan dalam persidangan.
ADVERTISEMENT
"Jadi kami dari penggugat pun belum bisa membantah dari eksepsi tergugat. Walaupun kita sudah siap, bukti sudah kita serahkan kepada hakim," kata kuasa hukum Kimberly, Machi Achmad, usai sidang.
Sidang hari ini pun akhirnya ditunda karena majelis hakim melihat ketidaksiapan pihak Edward yang diwakili kuasa hukumnya, Justiartha Hadiwinata.
Kimberly Ryder menjawab pertanyaan wartawan saat mengjhadiri sidang di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Pusat, Rabu (25/9/2024). Foto: Vincentius Mario/kumparan
Rencananya, sidang akan dilanjutkan pada 2 Oktober 2024 dengan agenda yang sama.
"Yang mengajukan eksepsi kan tergugat, tetapi saat ditanya oleh hakim, dari bukti-bukti eksepsi belum siap dari tergugat. Jadi, sidang dilanjutkan 2 Oktober," pungkas Machi Achmad.
Kimberly sendiri mengaku kecewa karena sudah memboyong ibunya, Irvina Zainal, untuk menjawab eksepsi dari Edward Akbar.
"Iya sih (kecewa), tadi kan kita sudah siap semua (termasuk saksi)," jelas Kimberly Ryder.
ADVERTISEMENT
Kimberly Ryder resmi menggugat cerai Edward Akbar ke PA Jakarta Pusat pada 12 Juli 2024. Setelah mediasi dinyatakan gagal, persidangan mereka akhirnya dilanjutkan ke agenda pokok perkara sampai sekarang.