Eksepsi Jerinx: Singgung Bos Adam Deni hingga Uang Damai Rp 15 Miliar

22 Desember 2021 17:36 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepolisian menyerahkan Musisi Jerinx SID beserta barang bukti terkait kasus pencemaran nama baik di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu, (1/12). Foto: Ronny
zoom-in-whitePerbesar
Kepolisian menyerahkan Musisi Jerinx SID beserta barang bukti terkait kasus pencemaran nama baik di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu, (1/12). Foto: Ronny
ADVERTISEMENT
Jerinx SID menjalani sidang lanjutan terkait kasus pengancaman. Sidang beragendakan pembacaan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa.
ADVERTISEMENT
Jerinx didakwa dengan UU ITE terkait dugaan ancaman dan makian terhadap seorang pegiat media sosial bernama Adam Deni. Adam Deni mengaku menerima ancaman dan makian dari Jerinx usai dirinya mengomentari statement Jerinx terkait endorsement COVID-19.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/12), eksepsi Jerinx diwakilkan oleh kuasa hukumnya. Dalam eksepsi, pengacara Jerinx, Sugeng Teguh Santoso, sempat menyinggung soal kliennya yang berulang kali meminta bertemu dengan Adam Deni untuk meminta maaf.
Jerinx dan Adam Deni. Foto: Instagram/@jrxsid dan @adngrk
Namun, pertemuan Jerinx dan Adam Deni dalam rangka retorative justice, baru terjadi pada tanggal 19 November 2021 di Hotel Raffles Jakarta.
"Di mana jauh hari sebelum tanggal 19 November, terdakwa mencoba beberapa kali menghubungi pengacara dari Adam Deni untuk dapat dipertemukan dengan Adam Deni bersama ayah terdakwa. Agar ayah terdakwa juga bisa meminta maaf langsung ke keluarga Adam Deni. Karena saat mediasi di kepolisian, Adam Deni mengaku ibunya yang mendukung untuk melaporkan terdakwa. Akan tetapi hal tersebut tak direspons pada saat itu," isi dari eksepsi yang dibacakan oleh Sugeng dalam sidang.
ADVERTISEMENT

Pihak Adam Deni Disebut Punya Bos dan Minta Rp 15 Miliar untuk Cabut Laporan

Keinginan Jerinx untuk bertemu rupanya baru direspons oleh pihak Adam Deni beberapa hari setelah Jerinx terpilih menjadi duta BNN Bali. Tempat pertemuan pun diatur oleh pihak Adam Deni setibanya Jerinx dan ayahnya di Jakarta.
Di awal pertemuan, Jerinx dan ayahnya mengungkapkan permintaan maaf kepada Adam Deni. Permintaan maaf itu pun diterima oleh pihak Adam Deni. Namun menurut Sugeng, dalam pertemuan itu kemudian ada permintaan uang damai yang turut menyinggung soal sosok 'bos'.
"Pihak AD menyatakan laporan bisa saja dicabut tapi biayanya sangat tinggi. Dia menulis angka Rp 15 miliar di atas kertas dan disampaikan, bisa nego. Kemudian terdakwa menanyakan berapa bisa nego dan dijawab Rp 10 miliar. Dan AD mengaku uang tersebut untuk bos-bos di belakangnya yang mendukungnya untuk memenjarakan terdakwa," kata Sugeng saat membacakan isi eksepsi.
Adam Deni hadir di Polda Metro Jaya. Foto: Alexander Vito/kumparan
Selain itu, pihak Adam Deni juga disebut meminta kepada Jerinx untuk tidak memakai I Wayan Suardana alias Gendo sebagai kuasa hukum Jerinx.
ADVERTISEMENT
"Karena terdakwa tidak punya Rp 10 M dan hanya punya tanah senilai di bawah Rp 10 M, pihak AD menyarankan agar tetap sidang namun dia meminta jangan memakai Gendo sebagai lawyer karena Gendo posisinya sudah ditarget oleh bos-bosnya AD. Kalau terdakwa pakai Gendo sebagai lawyer maka hukuman akan berat yaitu 3 tahun penjara," beber Sugeng.

Pengacara Jerinx Singgung Bos Adam Deni yang Punya Bisnis di Bali

Usai persidangan, Sugeng kembali mengungkapkan soal pengakuan Adam Deni yang mengatakan bahwa Jerinx telah mengganggu bisnis milik bosnya.
“Terus ditanya sama Jerinx, 'Apa urusan aku dengan bosmu?' Dia (Adam Deni) katakan, 'kamu telah mengganggu bisnis bos saya di Bali’, Gendo juga sebagai advokatnya (Jerinx) telah mengganggu bisnis besarnya di Bali. Ini tanda tanya,” ungkap Sugeng.
Tersangka Jerinx SID saat keluar dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu, (1/12). Foto: Agus Apriyanto
Sosok bos ini diduga merupakan pengusaha yang terganggu dengan aktivitas Jerinx. Hal ini juga diduga terkait perlawanan Jerinx terhadap reklamasi Teluk Benoa.
ADVERTISEMENT
Sugeng bahkan menilai ada upaya kriminalisi terhadap Jerinx dalam perkara ini. Bahkan, Sugeng mengatakan bahwa pihak Adam Deni seolah tahu bagaimana bisa menjerat Jerinx dengan sejumlah perkara yang telah dilewati.
“(Pengusaha) Pribumi. Saya tidak bisa sebut inisial, (tapi) siapa yang punya reklamasi Benoa? Anda sendiri yang bisa jawab,” ucap Sugeng.
“Waktu di Bali, ya, di sini juga iya (indikasi kriminalisasi). Karena, kan, di belakangnya ada bos besar. Dan dia sudah mematok loh, kalau dia (Jerinx) sidang, terus minimal tiga tahun (hukuman penjara). Makanya kita buka,” tambahnya.

Pesan Pihak Jerinx Terhadap Adam Deni

Dalam kesempatan itu, Sugeng mengatakan bisa saja Adam Deni berbohong soal bekingan. Ia pun belum bisa memastikan berbagai dugaan terkait upaya kriminalisasi terhadap Jerinx.
ADVERTISEMENT
“Bisa aja Adam Deni cuma membual, coba konfirmasi ke kantor pengusaha tersebut saja, yang kantornya di wilayah Sudirman SCBD. Silakan (dikonfirmasi),” tutur Sugeng.
Adam Deni vs Jerinx. Foto: Instagram/@adngrk dan kumparan
Lebih lanjut, Sugeng pun berpesan agar Adam Deni bisa lebih bijak dalam menggunakan sosial media. Meski dikenal sebagai pegiat media sosial, bukan berarti Adam Deni bisa asal ikut campur di setiap masalah orang lain.
“Tidak kemudian memantau tokoh-tokoh publik yang banyak followers, kemudian anda nimbrung di situ,” pungkasnya.
Belum diketahui siapa sosok bos yang dimaksud. Terkait isi eksepsi Jerinx tersebut, Adam Deni belum berkomentar.
Adam Deni hadir di Polda Metro Jaya. Foto: Alexander Vito/kumparan
Sebelumnya, Adam Deni telah melaporkan kuasa hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso, ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghinaan dan fitnah.
Kuasa hukum Adam, Machi Achmad, mengatakan bahwa Sugeng menyebut kliennya meminta uang damai Rp 10 miliar kepada pihak Jerinx.
ADVERTISEMENT
"Saat kita ada di pertemuan itu, di mediasi pertama maupun kedua, saudara terlapor ini tidak ada. Patut dipertanyakan, dia mendapat cerita-cerita tersebut dari mana?" ucap Machi Achmad di Polda Metro Jaya, Selasa (7/12).
Laporan itu didaftarkan ke Polda Metro Jaya pada Selasa (7/12) dan telah teregister dengan nomor LP / B / 6126 / XI / 2021 / SPKT / POLDA METRO JAYA.
"Adapun pasal yang kita laporkan, Pasal 310 311 KUHP mengenai penghinaan dan fitnah. Adapun Pasal 27 ayat 3 mengacu ke UU ITE, di mana dendanya empat tahun penjara dan denda Rp 750 juta," tutur Machi.