Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Eksepsi Jerinx soal Kasus Dugaan Pengancaman Ditolak Hakim, Sidang Tetap Lanjut
5 Januari 2022 13:21 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, majelis hakim membacakan pertimbangannya atas eksepsi yang diajukan pihak Jerinx. Pihak Jerinx sempat mengajukan keberatan atas dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Namun, dalam pertimbangannya, hakim menilai bahwa dakwaan JPU sudah sesuai. Sehingga, hakim memutuskan untuk menolak eksepsi Jerinx .
“Satu, menyatakan keberatan dari kuasa hukum terdakwa I Gede Ari Astina, alias Jerinx tidak dapat diterima,” ucap Hakim.
Oleh karena itu, hakim menilai bahwa perkara tersebut harus tetap berjalan. Sehingga, hakim memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan perkara itu.
“Dua, memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 796/pid.sus/2021/PN.Jakarta Pusat atas terdakwa di atas,” tukasnya.
Jika masih ada keberatan dari pihak Jerinx, hakim mengatakan bahwa hal tersebut dapat disampaikan dalam nota pembelaan. Hakim juga meminta jaksa penuntut umum untuk menghadirkan saksi korban, yakni Adam Deni, dalam persidangan mendatang.
ADVERTISEMENT
“Kami minta penuntut umum untuk menghadirkan saksi pada persidangan berikutnya,” tutur Hakim.
“Bisa, yang mulia (hadirkan saksi korban),” timpal JPU.
Kemudian, dalam persidangan itu, hakim juga mengabulkan permintaan Jerinx untuk menjalani sidang secara offline. Dalam sidang berikutnya Jerinx akan dihadirkan ke persidangan.
“Permintaan sidang secara offline, bisa dilakukan secara offline, untuk memberikan kesempatan terdakwa mendengar secara jelas tanpa ada gangguan secara virtual,” tandas hakim.
Sidang akan dilanjutkan pada tanggal 12 Januari mendatang. Jaksa Penuntut Umum diminta menghadirkan saksi dalam lanjutan persidangan tersebut.