Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Penyanyi Marcello Tahitoe sudah selesai menjalani proses rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Jakarta di Cibubur, Jakarta Timur. Pria 35 tahun itu telah keluar dari RSKO pada Jumat (4/5) lalu.
ADVERTISEMENT
Informasi tersebut diketahui dari pengacara Ello, Chris Sam Siwu saat dihubungi wartawan, Senin (7/5). Ketika keluar, pelantun lagu 'Masih Ada' itu dijemput orang-orang terdekatnya.
"Iya, sudah fix keluar Jumat. Dijemput keluarga dan manajer," kata Chris.
Pada awalnya, Ello masih akan ditahan di RSKO lantaran proses administrasi belum diurus. Tapi akhirnya, kekasih Aurelie Moeremans itu dikeluarkan.
"Daripada ribet, ya udah dikeluarin sekalian, administrasi menyusul. Nah, Senin ini baru, deh urus administrasi, sama manajemen semua," ucap Chris.
Sebelum resmi keluar dari RSKO, Ello sudah diperbolehkan untuk tampil di beberapa acara. Misalnya saja, ia pernah tampil di sebuah acara amal yang diselenggarakan oleh salah satu kampus swasta di kawasan Karet, Jakarta Pusat, belum lama ini.
ADVERTISEMENT
Ello diizinkan tampil di sebuah acara karena dirinya telah masuk dalam tahap akhir proses rehabilitasi. Sehingga, ia diperkenankan untuk bekerja dan bersosialisasi dengan dunia luar dalam jangka waktu yang ditentukan. Tahap itu dinamakan fase re-entry.
"Re-entry itu kayak konsep terapinya bentuknya asimilasi orang ke dunia mainstream lagi," ucap Ello kala itu.
Kasus yang menjerat Ello bermula ketika ia ditangkap Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan di kompleks perumahan Griya Kecapi, Jagakarsa, Jakarta Selatan, 6 Agustus 2017 sekitar pukul 01.00 WIB. Saat itu, Ello kedapatan memiliki barang bukti narkoba jenis ganja dengan berat kurang dari lima gram.
Setelah beberapa waktu menjadi tahanan Polres Metro Jakarta Selatan, Ello dipindahkan ke RSKO. Pada sidang yang berlangsung 16 Januari lalu, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, memberikan vonis berupa sembilan bulan rehabilitasi kepada Ello.
ADVERTISEMENT