Enggan Bicara soal Kondisi Terkini Lesti Kejora, Pengacara: Mohon Doanya Saja

3 Oktober 2022 11:41 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pasangan artis Rizky Billar dan Lesti Kejora saat memenuhi panggilan terkait kasus DNA Pro di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (20/4/2022). Foto: Agus Apriyanto
zoom-in-whitePerbesar
Pasangan artis Rizky Billar dan Lesti Kejora saat memenuhi panggilan terkait kasus DNA Pro di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (20/4/2022). Foto: Agus Apriyanto
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum Lesti Kejora, Sandy Arifin, belum mau mengungkapkan kondisi terkini kliennya. Ya, saat ini Lesti masih harus menjalani perawatan usai mendapat tindak KDRT dari sang suami, Rizky Billar.
ADVERTISEMENT
Kendati demikian, Sandy meminta doa yang terbaik untuk kesembuhan Lesti Kejora. Dia berharap agar proses pemulihan Lesti bisa berjalan lancar.
"Nanti deh kalau itu, mohon doanya aja," katanya ditemui di Rumah Duka Sentosa, Minggu (2/10).
Pasangan artis Rizky Billar dan Lesti Kejora saat memenuhi panggilan terkait kasus DNA Pro di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (20/4/2022). Foto: Agus Apriyanto
Mengenai perkembangan kasusnya, Sandi juga enggan bicara banyak. Dia berharap agar proses laporan kasus tersebut bisa berjalan lancar.
"Soal dede Lesti mohon doanya biar dikasih kelancaran, sehat kembali buat dede," tukasnya.
Sebelumnya, Sandy mengatakan bahwa kedua belah pihak keluarga juga sudah mengupayakan komunikasi. Lantas apakah Rizky sudah mencoba menghubungi Lesti?
"Nanti aja deh gak enak tempatnya di rumah duka," tandasnya.
Pengacara Sandy Arifin Jenguk Lesti Kejora yang tengah dirawat di RSU Bunda, Jakarta Pusat, Jumat (30/9/2022). Foto: Giovanni/kumparan
Seperti telah diberitakan, Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar ke polisi atas dugaan KDRT pada Rabu (28/9), pukul 22.27 WIB. Tindak KDRT diduga terjadi pada hari yang sama pukul 01.51 dan 09.47 WIB.
ADVERTISEMENT
Mengenai itu tertera dalam surat laporan kepolisian dengan nomor LP/B/2348/IX/2022/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.
Atas dugaan melakukan tindak KDRT, Rizky Billar disangkakan dengan Pasal 44 UU RI No. 23 Tahun 2004. Ia terancam hukuman lima tahun penjara dan denda maksimal Rp 30 juta.