Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Fachri Albar Ditetapkan sebagai Tersangka, Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
24 April 2025 15:13 WIB
·
waktu baca 1 menit
ADVERTISEMENT
Pihak kepolisian Polres Jakarta Barat menetapkan Fachri Albar sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
ADVERTISEMENT
Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, mengatakan bahwa terhadap Fachri juga sudah resmi ditahan.
"Hari ini saudara FA sudah dilakukan penahanan dan untuk Satresnarkoba sedang melengkapi berkas perkara," tutur Twendi di kantornya, Kamis (24/4).
Atas perbuatannya, Fachri dikenakan sejumlah pasal. Di antaranya ialah Pasal 111 ayat (1) dan PASAL 112 ayat (1), Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Selain itu, Fachri juga dikenakan pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika. Atas sejumlah pasal tersebut Fachri terancam hukuman 5 hingga 12 tahun penjara.
"Tim sedang melengkapi berkas dan akan kami limpahkan ke Kejaksaan," tukasnya.
Fachri tampak hanya menundukkan kepala dalam agenda konferensi pers yang digelar di Polres Jakarta Barat. Dengan tangan terborgol, Fachri juga menutupi wajahnya dengan masker.
ADVERTISEMENT
Aktor Fachri Albar ditangkap atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di rumahnya di kawasan Jakarta Selatan pada Minggu (20/4). Fachri saat itu sedang sendirian dan dalam keadaan sadar.
Ini bukan kasus narkoba pertama yang melibatkan Fachri Albar. Sebelumnya dia telah dua kali tersandung kasus serupa, yaitu pada 2007 dan 2018.