Fachri Albar Divonis 7 Bulan Rehabilitasi

10 Juli 2018 17:19 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:07 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Fachri Albar usai melakukan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/7). (Foto: Garin Gustavian/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Fachri Albar usai melakukan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/7). (Foto: Garin Gustavian/kumparan)
ADVERTISEMENT
Kasus penyalahgunaan narkotika yang menjerat Fachri Albar telah sampai pada puncaknya. Pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/7), aktor berusia 36 tahun tersebut dinyatakan bersalah.
ADVERTISEMENT
"Menyatakan terdakwa Fachri Albar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan satu bagi dirinya sendiri dan menerima penyerahan psikotropika tanpa resep dokter selaku pengguna," ujar Hakim Asiadi Sembiring.
Pemain film 'Pengabdi Setan' tersebut kemudian divonis hukuman tujuh bulan rehabilitasi oleh majelis hakim. Sementara itu, barang bukti narkotika dan lainnya dirampas oleh pihak pengadilan untuk kemudian dimusnahkan.
Suasana sidang putusan Fachri Albar di PN Jaksel. (Foto: Garin Gustavian Irawan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Suasana sidang putusan Fachri Albar di PN Jaksel. (Foto: Garin Gustavian Irawan/kumparan)
"Menghukum terdakwa Fachri Albar menjalani rehabilitasi medis dan sosial selama tujuh bulan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur, Jakarta. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan akan dikurangkan seluruhnya dari hukuman yang dijatuhkan," ucap Hakim Asiadi.
Usai sidang resmi ditutup oleh majelis hakim, senyum tampak di wajah putra musisi Ahmad Albar tersebut. Ia sempat memeluk Sandy Arifin, salah seorang kuasa hukumnya dan kemudian bersalaman dengan seorang hakim dan sejumlah kuasa hukum lainnya.
ADVERTISEMENT
Vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang disampaikan dalam sidang pada Selasa (5/6) lalu. Kala itu, Fachri dituntut hukuman sembilan bulan penjara.
Suasana sidang putusan Fachri Albar di PN Jaksel. (Foto: Garin Gustavian Irawan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Suasana sidang putusan Fachri Albar di PN Jaksel. (Foto: Garin Gustavian Irawan/kumparan)
Sementara itu, vonis lebih berat dibandingkan hukuman yang diinginkan Fachri. Dalam pleidoi yang diajukan, lelaki kelahiran 15 November 1981 tersebut berharap agar divonis hukuman 6 bulan penjara dan direhabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur, Jakarta Timur.
Fachri Albar ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan pada 14 Februari 2018 di kawasan Cirendeu, Ciputat, Tangerang Selatan. Dalam penangkapannya tersebut, polisi mendapatkan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,8 gram, 13 butir dumolid, bong, dan puntung ganja bekas pakai.
ADVERTISEMENT