Fachri Albar Minta Divonis 6 Bulan Rehabilitasi

28 Juni 2018 21:03 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Fachri Albar. (Foto: Garin Gustavian Irawan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Fachri Albar. (Foto: Garin Gustavian Irawan/kumparan)
ADVERTISEMENT
Pemain film Fachri Albar kembali menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota pembelaan alias pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
Pria berusia 36 tahun tersebut tidak membacakan secara lisan nota pembelaan atas kasus dugaan penyalahgunaan narkobanya itu. Ia mengalihkan kepada tim kuasa hukumnya.
Usai menjalani sidang, kuasa hukum Fachri Albar mengatakan bahwa kliennya ingin direhabilitasi selama 6 bulan sesuai yang dijelaskan oleh para saksi.
Persidangan Fachri Albar di PN Jaksel. (Foto: Garin Gustavian Irawan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Persidangan Fachri Albar di PN Jaksel. (Foto: Garin Gustavian Irawan/kumparan)
"Kita berharap agar majelis hakim bisa memberi putusan yang terbaik bagi klien kami, agar klien kami bisa kembali rehabilitasi di RSKO selama 6 bulan. Karena kan tuntutan dari Jaksa kalau enggak salah 9 bulan rehabilitasi di RSKO," ucap Sandy, pada Kamis (28/6).
"Kita berharap agar permintaan kita melalui pledoi tadi, bisa divonis selama 6 bulan dan kembali ke RSKO untuk menjalani sisanya sesuai dengan pasal yang sudah dituntut oleh jaksa," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Sandy yakin dengan nota pembelaan itu, hakim dapat bertindak seadil-adilnya dalam memutuskan perkara tersebut.
"Ya insyallah yang terbaiklah, insyallah hakim memutus yang terbaik," terangnya.
Fachri Albar dan istri. (Foto: Garin Gustavian Irawan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Fachri Albar dan istri. (Foto: Garin Gustavian Irawan/kumparan)
Ayah dua anak ini akan menjalani sidang selanjutnya dengan agenda pembacaan putusan, pada Selasa (10/7) mendatang.
Sebelumnya, Fachri ditangkap Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan di kediamannya di kawasan Cirendeu, Tangerang Selatan, Rabu (14/2) pukul 07.00 WIB.
Saat ditangkap, Fachri kedapatan memiliki barang bukti satu paket sabu seberat 0,8 gram, 13 butir Dumolid, alat isap sabu berupa bong, dan puntung ganja bekas pakai.