Fachri Albar Senyum Semringah, Bersyukur Atas Vonis Hakim

10 Juli 2018 17:48 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:07 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Fachri Albar usai melakukan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/7). (Foto: Garin Gustavian/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Fachri Albar usai melakukan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/7). (Foto: Garin Gustavian/kumparan)
ADVERTISEMENT
Fachri Albar dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan satu bagi dirinya sendiri dan menerima penyerahan psikotropika tanpa resep dokter selaku pengguna. Aktor berusia 36 tahun itu pun divonis hukuman tujuh bulan rehabilitasi oleh majelis hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/7).
ADVERTISEMENT
Vonis tersebut pun membuat wajah pemain film 'The Professionals' tersebut tampak semringah. Tidak hanya Fachri, Renata Kusmanto--sang istri--pun seolah tak kuasa menahan senyumnya kala mendengar vonis hakim.
Seusai sidang, Fachri sempat memeluk Sandy Arifin, salah seorang kuasa hukumnya. Ia juga bersalaman dengan seorang hakim dan sejumlah kuasa hukum lainnya.
Fachri Albar saat akan memasuki ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/7). (Foto: Garin Gustavian/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Fachri Albar saat akan memasuki ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/7). (Foto: Garin Gustavian/kumparan)
Fachri kemudian melangkah menghampiri sang istri yang duduk di bangku hadirin sidang. Ia pun merangkul Renata. Wajah keduanya berhias senyum.
Putra musisi Ahmad Albar tersebut juga menghadapi wartawan dengan ekspresi wajah semringah. Ia mengaku bersyukur atas vonis yang dijatuhkan hakim kepadanya.
"Terima. Banyak bersyukur saja dengan hal apa pun," ucap Fachri diselingi tawa.
Fachri Albar usai melakukan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/7). (Foto: Garin Gustavian/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Fachri Albar usai melakukan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/7). (Foto: Garin Gustavian/kumparan)
Ya, tidak mengherankan jika Fachri kini begitu gembira. Vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang disampaikan dalam sidang pada Selasa (5/6) lalu. Kala itu, Fachri dituntut hukuman sembilan bulan penjara.
ADVERTISEMENT
Meski demikian, vonis lebih berat dibandingkan hukuman yang diinginkan Fachri. Dalam pleidoi yang diajukan, lelaki kelahiran 15 November 1981 tersebut berharap agar divonis hukuman 6 bulan penjara dan direhabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur, Jakarta Timur.