Fadly Faisal Menyesal Kenalkan Batara Ageng kepada Fuji

28 September 2024 19:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Artis Fuji bersama kakaknya Fadly Faisal dan kuasa hukum Sandy Arifin memberi keterangan pers usai diperiksa di Polres Jakarta Barat, Jakarta, Selasa, (6/8/2024). Foto: Agus Apriyanto
zoom-in-whitePerbesar
Artis Fuji bersama kakaknya Fadly Faisal dan kuasa hukum Sandy Arifin memberi keterangan pers usai diperiksa di Polres Jakarta Barat, Jakarta, Selasa, (6/8/2024). Foto: Agus Apriyanto
ADVERTISEMENT
Fadly Faisal menjadi salah satu saksi dalam sidang kasus penggelapan yang dilakukan mantan manajer Fuji, Batara Ageng. Fadly memang menjadi orang yang pertama kali mengenalkan Batara kepada adiknya.
ADVERTISEMENT
"Iya, yang ngenalin Batara ke Fuji gue," kata Fadly di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, belum lama ini.
Fadly mengaku kecewa saat mengetahui tindakan Batara kepada adiknya. Fadly tak menyangka pria yang merupakan rekannya itu tega melakukan penggelapan kepada adiknya.
Dia juga menyesal pernah mengenalkan Batara kepada Fuji. Kata Fadly, seharusnya, dia lebih teliti dalam memeriksa latar belakang Batara di bidang pekerjaan.
"Sebagai teman gue kecewa banget. Iya, nyesel banget, karena gue harusnya lihat masa lalu dia dalam hal pekerjaan gimana," ujar Fadly.
"Karena emang enggak semua teman bisa diajak ikut bekerja, enggak bisa disatuin," tambahnya.
Fadly Faisal memberi keterangan pers usai diperiksa di Polres Jakarta Barat, Jakarta, Selasa, (6/8/2024). Foto: Agus Apriyanto
Sejak awal, Fadly tak khawatir dengan sosok Batara. Namun dia tak menampik sempat mendengar selentingan negatif soal Batara.
ADVERTISEMENT
"Dulu gosip-gosipnya, cuma gue mikir setiap orang bisa berubah," tutur Fadly.
Lebih lanjut, Fadly mengaku sudah lebih lega. Sebab, Batara saat ini sudah menjalani proses hukum atas persoalan tersebut.
Artis Fuji bersama kakaknya Fadly Faisal dan kuasa hukum Sandy Arifin memberi keterangan pers usai diperiksa di Polres Jakarta Barat, Jakarta, Selasa, (6/8/2024). Foto: Agus Apriyanto
Batara Ageng harus berhadapan dengan hukum lantaran kasus penggelapan uang sebesar Rp 1,3 M. Uang tersebut adalah hasil pembayaran dari agensi atau brand untuk 21 pekerjaan yang telah dilakukan Fuji.
Fuji bersama kuasa hukumnya, Sandy Arifin, melaporkan Batara ke polisi atas dugaan penggelapan uang pada September 2023 lalu. Batara dilaporkan terkait Pasal 374 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.
Saat ini proses hukum terhadap Batara sudah naik ke persidangan. Batara didakwa dengan dkawaan alternatif Pasal 374 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 372 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
ADVERTISEMENT