Fajar Umbara Didakwa 5 Tahun Penjara, Yuyun Sukawati Ucap Syukur

25 Juli 2021 13:00 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Artis Yuyun Sukawati (kanan) saat mendatangi kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) di Menteng, Jakarta, Rabu, (7/4). 
 Foto: Ronny
zoom-in-whitePerbesar
Artis Yuyun Sukawati (kanan) saat mendatangi kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) di Menteng, Jakarta, Rabu, (7/4). Foto: Ronny
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sidang kasus dugaan kekerasan terhadap anak yang menjerat Fajar Umbara masih terus bergulir di Pengadilan Negeri Tangerang. Ia diduga melakukan tindak kekerasan terhadap anak sambungnya, H, yang juga adalah putra kandung sang istri, Yuyun Sukawati.
ADVERTISEMENT
Pada 22 Juli lalu, sidang digelar dengan agenda pembacaan dakwaan. Mengenai ini disampaikan oleh Yuyun Sukawati.
"Agenda pembacaan dakwaan dan tidak ada eksepsi ketika lawyer Fajar ditanya yang mulia hakim," ucap Yuyun Sukawati saat dihubungi, Sabtu (24/7).
Artis Yuyun Sukawati 9kanan) saat mendatangi kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) di Menteng, Jakarta, Rabu, (7/4). Foto: Ronny
Dalam sidang itu, Fajar Umbara didakwa melakukan kekerasan terhadap anak di bawah umur dan terancam hukuman lima tahun penjara. Terkait hal tersebut, Yuyun Sukawati mengucap syukur.
"Alhamdulillah, kemarin dengar dakwaan Fajar dituntut lima tahun penjara, kekerasan terhadap anak di bawah umur," ujarnya.
Terlebih, Yuyun Sukawati menilai Fajar Umbara belum menyadari kesalahannya. Padahal, sudah tiga bulan sang suami mendekam di penjara lantaran perkara tersebut.
Fajar Umbara. Foto: Instagram/@fajar-umbara
"Sepertinya Fajar tiga bulan sudah mendekam di penjara sampai saat ini tetap tidak membuat Fajar sadar atas kesalahan dan kezaliman yang dilakukan terhadap anak dan aku," tutur Yuyun Sukawati.
ADVERTISEMENT
Sidang berikutnya yang bakal digelar pada 27 Juli mendatang. Yuyun Sukawati meyakini bahwa fakta dan bukti akan berbicara di persidangan.
"Kuat untuk anak, fokus kepada anak, segera mendapat keadilan, lancar, sidang terus berjalan, hingga secepatnya segera putusan hukuman untuk pelaku," pungkas Yuyun Sukawati.