Kumparan Logo

Fajar Umbara Divonis 2 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Tidak Adil

kumparanHITSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Artis Yuyun Sukawati (kedua kanan) saat mendatangi kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) di Menteng, Jakarta, Rabu, (7/4). 
 Foto: Ronny
zoom-in-whitePerbesar
Artis Yuyun Sukawati (kedua kanan) saat mendatangi kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) di Menteng, Jakarta, Rabu, (7/4). Foto: Ronny

Sidang kasus dugaan kekerasan terhadap anak Yuyun Sukawati kembali digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (13/9). Dalam sidang tersebut, hakim membacakan putusan untuk Fajar Umbara.

Dinyatakan bersalah, Fajar Umbara divonis hukuman dua tahun penjara. Ia juga dibebankan denda Rp 100 juta subsider dua bulan hukuman penjara.

embed from external kumparan

Kuasa hukum Fajar Umbara, Boy Sulimas, mengatakan pihaknya masih pikir-pikir terkait itu. Belum ada sikap yang akan diambil pihaknya atas putusan tersebut.

Fajar Umbara. Foto: Instagram/@fajar-umbara

"Kita tetap diskusi lagi nanti dengan klien kita, Fajar, apakah akan mengajukan banding. Kan, waktu masih ada tujuh hari untuk kita pikir-pikir," ungkap Boy Sulimas usai sidang.

embed from external kumparan

Boy Sulimas beranggapan, hukuman itu terbilang tidak adil untuk Fajar Umbara. Apalagi, menurutnya, luka yang dialami anak Yuyun Sukawati didapat seminggu sebelum kejadian percekcokan.

"Kalau menurut kami, sih, tidak adillah. Saya bilang tadi, Fajar dari awal juga tidak mengakui itu untuk kejadian tanggal 23 itu. Dia tetap berkeyakinan bahwa luka tangan itu tadi terjadi satu minggu itu artinya tanggal 17 saja mereka sudah pergi berobat ke Haji Naim," tutur Boy Sulimas.

Artis Yuyun Sukawati (kanan) saat mendatangi kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) di Menteng, Jakarta, Rabu, (7/4). Foto: Ronny
embed from external kumparan

"Yang di apartemen, kan, tanggal 23. Makanya dia bersikukuh, 'Bang, saya tidak pernah melakukan itu.' Kalau membela diri yang tadi majelis bacakan itu tadi, itulah kronologisnya. Kalau tangannya sampai dia benturkan sampai kena tembok, itu tidak ada," tambahnya.

Kuasa hukum menilai vonis tidak adil juga karena dalam persidangan tersebut juga tak dihadirkan saksi ahli. Tak ada pihak yang bisa menjelaskan lebih dalam mengenai penyebab luka dalam hasil visum anak Yuyun Sukawati.

"Apa karena jatuh? Ya dokter tidak mengatakan itu, cuma ini ada luka, patah segala macam. Dokter enggak memikirkan penyebab jatuhnya," ujar Boy Sulimas.

embed from external kumparan

Lebih lanjut, Boy Sulimas mengatakan seharusnya Fajar Umbara dihukum lebih ringan. Sebab, tidak ada kesengajaan dari kliennya dalam melakukan tindakan itu.

"Iya. Artinya, semua kekerasan kemarin dia, kan, lagi berantem sama ibundanya, saksi korban, tiba-tiba saksi korban ini menghampiri, 'Ada apa pertengkaran ini?' yang semestinya wajar-wajar saja. Orang tua, kan, juga tidak seharusnya mempertontonkan itu di depan anak. Gitu," tandasnya.