news-card-video
12 Ramadhan 1446 HRabu, 12 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

Fariz RM Beri Upah Rp 100-200 Ribu untuk Sopirnya yang Belikan Narkoba

20 Februari 2025 17:15 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi pers kasus dugaan narkoba yang menjerat musisi Fariz RM di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2025). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers kasus dugaan narkoba yang menjerat musisi Fariz RM di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2025). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
ADVERTISEMENT
Fariz RM ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Ini merupakan kali keempat Fariz terjerat dalam kasus serupa.
ADVERTISEMENT
Polisi mengamankan barang bukti 0,89 gram sabu dan 7,4 gram ganja. Fariz tak membeli barang haram tersebut sendiri, melainkan menyuruh sopirnya yang berinisial ADK.
"Untuk modus operandinya tersangka ADK dalam kasus ini adalah sebagai suruhan dari tersangka RFM untuk membeli narkotika jenis sabu dan ganja yang menjadi barang bukti dalam kasus ini," ungkap Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Telly Areska Putra.
Konferensi pers kasus dugaan narkoba yang menjerat musisi Fariz RM di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2025). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Pelantun lagu Sakura tersebut memberi upah senilai ratusan ribu untuk ADK yang membelikan narkoba untuknya.
"ADK setiap pembelian barang bukti tersebut disuruh oleh RFM mendapat upah sebesar Rp 100-200 ribu. Dan dari pengakuan tersangka, barang tersangka RFM, barang bukti tersebut untuk konsumsi sendiri," jelasnya.
Polisi menangkap ADK di kawasan Sunter, Jakarta Utara. Sementara itu, Fariz diamankan di Bandung, Jawa Barat.
ADVERTISEMENT
Telly menjelaskan, Fariz RM mengaku dirinya mengonsumsi barang haram tersebut sejak setahun belakangan. Sementara itu, untuk kemungkinan rehabilitasi, polisi masih berupaya mendalami kasus ini.
Atas perbuatannya, musisi berusia 66 tahun itu disangkakan Pasal 114 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.