Fariz RM Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkoba

19 Februari 2025 20:52 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Fariz RM. Foto: Alexander Vito/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Fariz RM. Foto: Alexander Vito/kumparan
ADVERTISEMENT
Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan musisi senior Fariz RM (66) sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
ADVERTISEMENT
"FRM telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Plh Kasie Humas Polres Jaksel Kompol Nurma Dewi di kantornya, Rabu (19/2).
Fariz sebelumnya ditangkap pada Selasa (18/2) di Bandung, Jawa Barat, tepatnya di salah satu shuttle bus di Jalan Dipatiukur. Dari tangan Fariz RM polisi menyita barang bukti berupa ganja dan sabu.
"Dari tangan tersangka, kami menyita diduga sabu dan ganja," tutur Nurma.
Artis Fariz RM saat konpers di Polres Jakarta Utara, Minggu (26/8/2018). Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan
Atas perbuatannya, pelantun lagu Sakura itu disangkakan Pasal 114 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Kronologi Penangkapan Fariz RM

Kronologi penangkapan Fariz berawal dari penangkapan seorang pria berinisial ADK (46) di daerah Sunter Kemayoran, Jakarta Utara, pada Senin (17/2). ADK adalah sopir dari Fariz RM.
ADVERTISEMENT
Dari keterangan ADK dan pemeriksaan ponselnya, polisi mendapat nama Fariz RM yang memesan ganja.
"Kami lalu mendapat keterangan dari ADK, ada pengembangan, kami mendapatkan satu orang berinisial FRM. Diduga, FRM pesan barang yang didapat dari ADK," ungkap Nurma.
Musisi Fariz RM saat melakukan konferensi pers di Synchronize Fest 2023, Jakarta, Sabtu (2/9/2023). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Polisi lalu bergegas ke lokasi Fariz RM yang tengah berada di Bandung dan mendapatkan barang bukti ganja dan sabu.
"Setelah itu, betul, bahwa FRM pesan barang atau jenis narkoba diduga dari ADK. Kami lalu menangkapnya di Kota Bandung, Jawa Barat," jelas Nurma.

Kasus Narkoba Keempat Fariz RM

Ini merupakan kasus narkoba keempat yang menjerat musisi berusia 66 tahun itu. Fariz pertama kali ditangkap pada 28 Oktober 2007 di Radio Dalam, Jakarta Selatan. Dia diamankan dengan barang bukti 1,5 linting ganja seberat 5 gram yang disimpan dalam bungkus rokok.
ADVERTISEMENT
Fariz kembali ditangkap lagi pada 2015 saat mengisap ganja di rumahnya di Bintaro Jaya, Tangerang Selatan. Polisi menyita barang bukti berupa ganja pada sebuah asbak di atas meja.
Fariz ditangkap untuk ketiga kalinya pada Agustus 2018. Saat itu polisi menyita barang bukti dua paket plastik klip diduga sabu, sembilan butir Alprazolam, dua butir Dumolid, dan alat isap sabu.